Kejati Jatim Kembalikan Berkas Kasus Kekerasan Seksual Pemilik SMA SPI Batu

Kejati Jatim Kembalikan Berkas Kasus Kekerasan Seksual Pemilik SMA SPI Batu

Amir Baihaqi - detikNews
Rabu, 06 Okt 2021 18:22 WIB
ilustrasi pelecehan seksual
Ilustrasi pelecehan seksual/Foto: dok. detikcom
Surabaya -

Kejati Jatim mengembalikan berkas kasus kekerasan seksual yang dilakukan pemilik SMA SPI di Batu. Kejati menilai berkas tersebut masih ada kekurangan, sehingga dikirimkan kembali ke penyidik Polda Jatim.

"Setelah dilakukan penelitian berkas perkara, masih belum terpenuhinya alat bukti terhadap pasal sangkaan," terang Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman kepada detikcom, Rabu (6/10/2021).

Karena belum lengkap, lanjut Fathur, pihaknya kemudian memberitahukan ke penyidik Polda Jatim pada tanggal 23 September 2021, bahwa berkas masih P-18 atau belum lengkap. Lalu pada tanggal 30 September, berkas dikembalikan agar dilengkapi atau P-19.

"Karena itu pada tanggal 23 diberitahukan ke penyidik berkas belum lengkap. Selanjutnya tanggal 30 September 2021, berkas perkara dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi," tutur Fathur.

Apa kekurangan dari berkas sehingga tak memenuhi syarat formil dan dikembalikan? Fathur enggan menyebutkannya. Sebab hal itu masuk dalam materi penyidikan.

"Untuk kekurangannya tidak bisa kami sampaikan karena masuk materi penyidikan (informasi yang dikecualikan)," ujar Fathur.

Sedangkan untuk melengkapi berkas, Fathur menyebut, Kejati Jatim memberikan waktu 14 hari. Yakni sejak berkas dikembalikan ke penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim.

Simak juga 'Stop Victim Blaming Korban Pelecehan Seksual':

[Gambas:Video 20detik]



"Perlengkapan berkas yang dikembalikan selama 14 hari," terang Fathur.

Sebelumnya, berkas perkara kekerasan seksual yang dilakukan pemilik sekolah SPI di Batu berinisial JE diterima Kejati Jatim. Pelimpahan berkas dari Polda Jatim ke Kejati dilakukan pada 17 September 2021.

"Benar, penerimaan berkas pada Jumat tanggal 17 September lalu dengan tersangka JE alias Kojul," ujar Fathur saat dihubungi detikcom, Selasa (21/9/2021).

Sedangkan pasal yang menjerat tersangka, lanjut Fathur, yakni tentang Undang-Undang Perlindungan Anak. "Sangkaannya UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo Pasal 64 KUHP," urainya.

Halaman 3 dari 2
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.