Wali Kota Santoso mengaku bersyukur Kota Blitar menjadi satu-satunya daerah uji coba penerapan new normal PPKM level 1. Sesuai Inmendagri, maka akan dilonggarkan berbagai kegiatan masyarakat. Seperti wisata dan pasar.
"Alhamdulillah, langkah-langkah strategis yang kita terapkan membuat Kota Blitar menjadi percontohan uji coba new normal. Sesuai Inmendagri, untuk PPKM level 1 sudah diatur semua di situ," kata Santoso, Selasa (5/10/2021).
Dalam aturan itu, PPKM Level 1 mengizinkan kegiatan di sektor non-esensial WFO atau work from office dengan kapasitas 75 persen. Syarat pegawai wajib vaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sementara sektor esensial tetap 100 persen.
"Mulai hari ini kami wajibkan semua kantor, baik negeri maupun swasta memakai scan barcode QR PeduliLindungi," tandasnya.
Pemkot Blitar juga mengizinkan supermarket, hypermart, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan menjual kebutuhan sehari-hari dengan kapasitas pengunjung 75 persen. PKL diizinkan buka dengan prokes ketat. Lalu makanan dan minum di warteg boleh buka hingga pukul 22.00 WIB dengan kapasitas 75 persen dan waktu makan 60 menit.
(fat/fat)