Uji Coba New Normal PPKM Level 1, Perkantoran Kota Blitar Wajib PeduliLindungi

Uji Coba New Normal PPKM Level 1, Perkantoran Kota Blitar Wajib PeduliLindungi

Erliana Riady - detikNews
Selasa, 05 Okt 2021 13:27 WIB
pemkot blitar
Perkantoran di Kota Blitar menuju New Normal (Foto: Erliana Riady/detikcom)
Blitar - Pemkot Blitar mulai hari ini mewajibkan semua perkantoran memakai aplikasi PeduliLindungi. Kebijakan ini menyusul setelah pemerintah pusat melakukan uji coba new normal atau PPKM level 1 di Kota Patria ini.

Wali Kota Santoso mengaku bersyukur Kota Blitar menjadi satu-satunya daerah uji coba penerapan new normal PPKM level 1. Sesuai Inmendagri, maka akan dilonggarkan berbagai kegiatan masyarakat. Seperti wisata dan pasar.

"Alhamdulillah, langkah-langkah strategis yang kita terapkan membuat Kota Blitar menjadi percontohan uji coba new normal. Sesuai Inmendagri, untuk PPKM level 1 sudah diatur semua di situ," kata Santoso, Selasa (5/10/2021).

Dalam aturan itu, PPKM Level 1 mengizinkan kegiatan di sektor non-esensial WFO atau work from office dengan kapasitas 75 persen. Syarat pegawai wajib vaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sementara sektor esensial tetap 100 persen.

"Mulai hari ini kami wajibkan semua kantor, baik negeri maupun swasta memakai scan barcode QR PeduliLindungi," tandasnya.

Pemkot Blitar juga mengizinkan supermarket, hypermart, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan menjual kebutuhan sehari-hari dengan kapasitas pengunjung 75 persen. PKL diizinkan buka dengan prokes ketat. Lalu makanan dan minum di warteg boleh buka hingga pukul 22.00 WIB dengan kapasitas 75 persen dan waktu makan 60 menit.

Restoran kafe di dalam gedung atau toko boleh buka sampai 22.00 WIB dengan kapasitas 75 persen. Adapun restoran kafe yang operasional mulai pukul 18.00 WIB boleh buka hingga pukul 00.00 WIB. Kapasitas juga 75 persen.

Kegiatan pada pusat belanja/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 75% hingga pukul 22.00 WIB. Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Sementara tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan kelenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), boleh mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah selama masa penerapan PPKM Level 1 (satu) dengan maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) kapasitas atau 100 (seratus) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama. Menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut

Selain menerapkan kebijakan PPKM level 1, Kota Blitar akan mengejar target pelaksanaan vaksinasi massal secara masif. Pekan depan, dibantu Pangkoarmatim sebanyak 30.000 dosis vaksin Sinovac akan dikirim ke Kota Blitar.

"Sampai hari ini, vaksinasi kita sudah mencapai 94,46 persen. Kita juga akan dipantau tim pusat selama uji coba new normal ini. Studi komparasi kita lakukan bersama agar kegiatan ekonomi masyarakat bisa berjalan normal dan hidup secara normal di era pandemi ini," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.