Mila merupakan anggota dari Partai Amanat Nasional (PAN). Ia adalah salah satu pendiri DPC PAN di Wonokromo pada tahun 1998. Pada 2013, Mila mencoba nyaleg DPR RI dari dapil III Jatim. Namun ia gagal.
Edi Prasetio, pengacara dari Kongres Pemuda Indonesia (KPI) yang ditunjuk Mila untuk melaporkan Lesti Kejora dan Rizky Billar membenarkan jika Mila aktif di politik.
Edi mengatakan bahwa kliennya merupakan mantan caleg PAN. Hal itu ia ungkapkan saat melaporkan Lesti Kejora dan Rizky Billar di Mapolda Jatim pada Jumat (1/10) lalu.
"Benar, yang mantan caleg PAN itu," kata Edi kepada detikcom, Senin (4/10/2021).
Saat melaporkan ke Mapolda Jatim, Edi sebenarnya juga ditemani Mila. Namun ia memilih tidak berkomentar dan menyerahkan kepada Edi selaku pengacara yang ditunjuknya.
"Ke Pak Edi. Saya gak mau omong dulu. Nanti saya ngomong lewat (jumpa pers) zoom meeting," ujar Mila saat itu.
Mila Machmudah sendiri asli Surabaya yang lahir tahun 1972. Pendidikan formalnya sejak SD hingga SMA ia habiskan di Surabaya yakni SD TPP Khadijah Surabaya, SMPN 4 Surabaya, dan SMA Muhammadiyah 3 Surabaya.
Pendidikan pada perguruan tinggi juga ditempuhnya di Surabaya dengan masuk Universitas Airlangga (Unair) Fakultas Ilmu Sosial dan Politik jurusan Antropoligi. (iwd/iwd)