Kedua pelaku adalah MB (41) warga Jember dan ZA (20) warga Lumajang. Dalam aksinya mereka bermodal motor Honda BeAT dan dua pistol.
Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto menuturkan, kedua pelaku mencuri motor dengan menggunakan kunci T. Hal itu diketahui dari penangkapan tersangka. Petugas menyita sejumlah kunci T yang digunakan mencuri motor korban.
"Selain kunci T, kami juga menyita dua senpi jenis FN ternyata airsoft gun. Pistol itu digunakan untuk menakuti korban," ujar Budi dalam konferensi pers di mapolresta, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Senin (4/10/2021).
Penangkapan kedua tersangka diwarnai aksi kejar-kejaran. Petugas awalnya menerima laporan pencurian motor di kawasan Jalan Kerto Raharjo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Kemudian memburu pelaku.
"Setelah dilakukan pengejaran, pelaku berhasil diamankan di Jalan Raya Singosari," kata Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo, terpisah.
Tinton mengaku, kedua pelaku sempat melawan dan membahayakan petugas dengan mengeluarkan senpi airsoft gun. Sebelum pistol ditembakkan, lebih dulu petugas melumpuhkan pelaku.
Dalam pemeriksaan terungkap, pelaku mendapatkan senpi dari rekannya. Pistol dibeli untuk jaga diri dan menakuti calon korbannya. "Kita masih selidiki soal kepemilikan airsoft gun. Dalam keterangannya, dibeli dari temannya," tambah Tinton.
Dalam catatan petugas, kedua pelaku sudah melancarkan aksinya sebanyak tiga kali, di wilayah hukum Polresta Malang Kota. "Hasil motor curian dibawa tersangka dan dijual ke Lumajang dan Jember," ungkap Tinton.
Kedua pelaku dinilai melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimum 7 tahun penjara dan Pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.