Dua Maling Motor Bersenjata Airsoft Gun Tertangkap di Kota Malang

Dua Maling Motor Bersenjata Airsoft Gun Tertangkap di Kota Malang

Muhammad Aminudin - detikNews
Senin, 04 Okt 2021 12:38 WIB
Dua maling motor bersenjata airsoft gun ditangkap polisi Kota Malang. Senjata digunakan pelaku untuk menakuti korban dan melawan petugas saat akan ditangkap.
Jumpa pers Polresta Malang Kota/Foto: Muhammad Aminudin/detikcom
Malang - Dua maling motor bersenjata airsoft gun ditangkap polisi Kota Malang. Senjata digunakan pelaku untuk menakuti korban dan melawan petugas saat akan ditangkap.

Kedua pelaku adalah MB (41) warga Jember dan ZA (20) warga Lumajang. Dalam aksinya mereka bermodal motor Honda BeAT dan dua pistol.

Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto menuturkan, kedua pelaku mencuri motor dengan menggunakan kunci T. Hal itu diketahui dari penangkapan tersangka. Petugas menyita sejumlah kunci T yang digunakan mencuri motor korban.

"Selain kunci T, kami juga menyita dua senpi jenis FN ternyata airsoft gun. Pistol itu digunakan untuk menakuti korban," ujar Budi dalam konferensi pers di mapolresta, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Senin (4/10/2021).

Penangkapan kedua tersangka diwarnai aksi kejar-kejaran. Petugas awalnya menerima laporan pencurian motor di kawasan Jalan Kerto Raharjo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Kemudian memburu pelaku.

"Setelah dilakukan pengejaran, pelaku berhasil diamankan di Jalan Raya Singosari," kata Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo, terpisah.

Tinton mengaku, kedua pelaku sempat melawan dan membahayakan petugas dengan mengeluarkan senpi airsoft gun. Sebelum pistol ditembakkan, lebih dulu petugas melumpuhkan pelaku.

"Kita lakukan tindakan tegas terukur kepada salah satu tersangka. Setelah membahayakan petugas dengan akan menembakkan pistol yang kemudian kita ketahui airsoft gun jenis revolver," paparnya.

Dalam pemeriksaan terungkap, pelaku mendapatkan senpi dari rekannya. Pistol dibeli untuk jaga diri dan menakuti calon korbannya. "Kita masih selidiki soal kepemilikan airsoft gun. Dalam keterangannya, dibeli dari temannya," tambah Tinton.

Dalam catatan petugas, kedua pelaku sudah melancarkan aksinya sebanyak tiga kali, di wilayah hukum Polresta Malang Kota. "Hasil motor curian dibawa tersangka dan dijual ke Lumajang dan Jember," ungkap Tinton.

Kedua pelaku dinilai melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimum 7 tahun penjara dan Pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.

Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.