Polisi Tembak Kaki Dua Pelaku Spesialis Pembobolan Ruko di Surabaya

Polisi Tembak Kaki Dua Pelaku Spesialis Pembobolan Ruko di Surabaya

Deny Prastyo Utomo - detikNews
Jumat, 01 Okt 2021 17:31 WIB
pelaku pembobolan toko
Salah satu pelaku pembobolan ruko di Surabaya (Foto: Dok. Polrestabes Surabaya)
Surabaya - Polisi mengamankan dua pelaku spesialis pembobolan ruko di Surabaya. Kedua tersangka ditembak di bagian kaki karena melawan saat di tangkap.

Kedua tersangka adalah PT (31), warga Bangkalan dan SA (26), warga Surabaya. Kedua pelaku ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya di dua lokasi berbeda.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana mengatakan setelah menerima laporan terkait pembobolan ruko di Jalan Raya Jemursari, Surabaya, pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku. Namun, saat ditangkap kedua pelaku melakukan perlawanan dan petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur.

"Karena tersangka melakukan perlawanan saat ditangkap maka oleh tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya dilakukan tindakan tegas terukur mengenai kakinya," ungkap Mirzal Maulana kepada detikcom, Jumat (1/9/2021).

pelaku pembobolan tokoFoto: Dok. Polrestabes Surabaya

Mirzal menambahkan modus kedua tersangka dalam menjalankan aksi kejahatannya yakni bersama-sama mencari sasaran ruko-ruko yang tutup di sekitar Surabaya. Keduanya memiliki peran masing-masing.

Tersangka PT beraksi dengan cara merusak kunci gembok dan SA menunggu di sekitaran ruko sambil mengawasi keadaan sekitar tempat sasaran.

"Setelah berhasil, tersangka PT kemudian menghubungi SA untuk dijemput kemudian keduanya kabur," ungkap Mirzal.

Mirzal menyampaikan kedua orang tersangka ini merupakan seorang residivis. Tersangka PT pernah ditahan di Polrestabes Surabaya pada tahun 2019 dengan kasus yang sama. Tersangka juga di hukum 17 bulan dan baru saja bebas 2021 melalui asimilasi.

Sedangkan tersangka SA pernah ditahan pada tahun 2014 silam terkait kasus pencurian kendaran bermotor.

Dari aksi kejahatan kedua tersangka, polisi mengamakan sejumlah barang bukti yakni 1 buah sepeda motor matic yang menjadi sarana keduanya melakukan aksi kejahatan. 1 buah Handphone dan rekaman CCTV. Kedua tersangka terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.