Pemuda Jember Perkosa Remaja 13 Tahun dengan Ancaman Sebar Video Mesum

Pemuda Jember Perkosa Remaja 13 Tahun dengan Ancaman Sebar Video Mesum

Yakub Mulyono - detikNews
Jumat, 01 Okt 2021 11:09 WIB
pemerkosaan di Jember
Pelaku pemerkosaan gadis 13 tahun di Jember (Foto: Dok. Polsek Sukorambi)
Jember -

Seorang gadis 13 tahun yang tinggal di Patrang, Jember, diperkosa sebanyak 2 kali oleh Fajar (20), warga Sukorambi. Korban tak mampu menolak kemauan pelaku setelah diancam video mesumnya saat pacaran akan disebar.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Sukorambi Aipda Teguh Siswanto, kasus itu terjadi tanggal 9 Agustus 2021 lalu.

"Sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka F (Fajar) menjemput korban di depan gang rumahnya dengan mengendarai sepeda motor," kata Teguh, Jumat (1/10/2021).

Saat itu, lanjut Teguh, korban terpaksa ikut karena diancam oleh tersangka. Tersangka mengancam akan menyebar video mesum korban yang pernah dibuat oleh korban saat berpacaran dengan orang lain.

Polisi sendiri belum mengetahui bagaimana tersangka tahu atau mempunyai video mesum korban. Ataukah itu hanya alasan korban saja untuk mengancam korban.

"Tersangka mengancam korban akan menyebarkan video mesumnya waktu korban pacaran dengan orang lain. Karena takut, akhirnya korban pun ikut," jelasnya.

Korban lalu diajak jalan-jalan oleh tersangka. Sekitar pukul 20.45 WIB, keduanya berhenti dan nongkrong di lapangan belakang Puskesmas Sukorambi.

"Saat kondisi sekitar sepi, korban diajak jalan kaki dekat lapangan. Kemudian, tersangka memperkosa korban," ungkap Teguh.

Usai melakukan hubungan layaknya suami istri itu, korban diajak ke rumah tersangka. Ternyata, di rumah itu korban kembali diperkosa.

"Setelah pukul 23.00 WIB, tersangka mengantarkan korban pulang. Diantarkan dan diturunkan di depan gang rumahnya," kata Teguh.

Kasus itu akhirnya terungkap saat korban mencuci celana dalamnya (CD) sendiri. Selama ini, kata Teguh, pakaian korban selalu dicuci oleh ibunya.

"Nah, karena korban mencuci celana dalamnya sendiri, ibunya curiga. Kemudian korban didesak hingga akhirnya dia cerita sudah diperkosa oleh tersangka," kata Teguh.

Setelah mendapat pengakuan itu, orang tua korban melapor ke polisi. Namun saat polisi mengirimkan surat panggilan, tersangka melarikan diri.

"Tapi Alhamdulilah, kemarin pagi tersangka berhasil kita tangkap dan dia mengakui semua perbuatannya," kata Teguh.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkas Teguh.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.