Penjelasan Pengelola Kafe di Kota Malang Soal Viral Dugem Saat PPKM

Muhammad Aminudin - detikNews
Kamis, 30 Sep 2021 16:11 WIB
Aldino (baju biru) saat di kantor Satpol PP Kota Malang (Foto: Muhammad Aminudin)
Kota Malang - Prestone Coffee.co dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) karena melanggar protokol kesehatan. Pengelola coffee shop itu memang rutin menggelar live musik sepekan dua kali.

"Itu rutin, setiap Rabu dan Jumat," ucap Aldino, pengelola Prestone Coffee.co saat ditemui wartawan usai pemanggilan Satpol PP Kota Malang, Kamis (30/9/2021).

Aldino membantah jika ia tak menjalankan protokol kesehatan di masa PPKM. Karena, sterilisasi ketat dilakukan terhadap pengunjung. Mulai membatasi jumlah tamu, sampai dengan menggunakan masker dan jaga jarak.

"Kami selalu ketat prokes, selalu ingatkan pakai masker. Pembatasan juga hanya 50 persen dari kapasitas 1.500 orang," ujar Aldino.

Karena sudah benar-benar menegakkan protokol kesehatan. Prestone Coffee.co tetap beroperasi selama masa PPKM. Namun, jadwal live musik dibatasi mulai pukul 18.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB.

"Kita hanya sampai pukul 8 malam, untuk live musiknya. Sebenarnya kalau lihat di medsos, banyak kafe juga sama. Bukan di kami saja," tegas Aldino.

Sementara itu, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat, menambahkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan cepat tentang adanya pelanggaran protokol kesehatan oleh Prestone Coffee.co.

Sanksi yang diberikan adalah tindak pidana ringan (tipiring) dengan ancaman hukuman kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp 50 juta sesuai Peraturan Daerah (Perda).

"Sudah kita sanksi Tipiring, tanggal 27 Oktober nanti proses sidangnya. Dalam pemeriksaan, pengelola mengaku tak bisa membatasi jumlah pengunjung, karena terlalu banyak yang datang malam itu," pungkas Rahmat.


(iwd/iwd)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork