"Mari bersama perangi, awasi, rokok ilegal di sekitar Anda. Periksa dan teliti apa rokok yang dibeli ada pita cukainya. Karena cukainya itu nanti juga dikembalikan untuk pembangunan daerah," kata Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, saat sosialisasi Peraturan dan Perundang-undangan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) di Pasuruan, Selasa (28/9/2021).
Sosialisasi melibatkan banyak unsur seperti kalangan perangkat daerah, lurah, camat dan pengurus RT dan RW. Tujuannya agar semua lapisan masyarakat memahami perundang-undangan tentang cukai.
Menurut Gus Ipul, pembelian rokok berpita cukai dimaksudkan negara untuk dikembalikan lagi pada daerah. Yang mana anggaran dari cukai bisa diperuntukkan pembangunan daerah.
"Cukainya itu nanti juga dikembalikan untuk pembangunan daerah," terang Gus Ipul.
Lebih lanjut mantan Wakil Gubernur Jawa Timur dua periode itu mengungkapkan, DBHCT Jawa Timur cukup besar yakni sekitar Rp 63 triliun. Kota Pasuruan mendapatkan Rp 17 miliar dari DBHCT 2021.
"Itu diperuntukkan untuk banyak hal di antaranya Bantuan Langsung Tunai, perbaikan infrastruktur hingga recovery alat medis," ungkapnya.
Melihat banyaknya manfaat DBHCHT, ia mengajak masyarakat aktif dan peduli mengawasi peredaran rokok ilegal. "Monggo bersama-sama pemerintah untuk mengawasi dan tidak takut melaporkan jika di warung, toko, supermarket ada rokok tanpa cukai. Segera laporkan pada bea cukai atau Pemda," pungkasnya. (sun/bdh)