Hal tersebut diutarakan Taufiq Dwi Kusuma, penasihat hukum W. Taufiq bersama tim penasihat hukum LBH Al Faruq menganggap kliennya masih di bawah umur dan apapun yang ia lakukan masih belum cukup matang dalam pemikirannya. Taufiq pun menyebut jeratan pasal pembunuhan berencana terhadap W terlalu berlebihan.
Apalagi W mengaku sangat menyesali perbuatannya dan meminta maaf serta menangis di hadapan penyidik saat memberikan keterangan.
"Kondisinya baik-baik saja. Dan ia menyesali perbuatannya dan sudah minta maaf kepada kedua orang tuanya. Ia juga menangis menyesali perbuatannya. Niatan untuk membunuh itu tidak ada sama sekali. Tidak ada niatan untuk membunuh karena dia merasa bingung. Ia merasa bahwa si korban ini mengaku hamil maka dia mempunyai niatan untuk memberikan jamu agar tidak besar perutnya," Kata Taufiq kepada detikcom, Selasa (28/9/2021).
Menurut Taufiq, ia dan timnya melihat pelaku dan korban dari sisi kemanusiaan. Terlebih pelaku dan korban tidak mampu dan belum cakap secara hukum
"Kita kasihan baik kepada korban maupun pelaku, keduanya masih di bawah umur. Sebagaimana keterangan pelaku terhadap dirinya, menceritakan kepada saya selaku PH nya bahwa tidak ada niatan untuk membunuh apalagi merencanakan," pungkas Taufiq.
Jenazah A ditemukan pada Jumat (24/9) pukul 21.30 WIB, di lapangan belakang gedung Madrasah Ibtidaiyah (MI) Dusun Bolorejo Desa Tiru Lor Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri. Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengamankan W yang merupakan kekasih A.
W meracuni A dengan jamu yang telah dicampur dengan potas. Jamu itu diberikan karena A sempat mengatakan kepada W jika dirinya hamil. W dan A sendiri sudah dua kali melakukan hubungan intim. Namun untuk kepastian kehamilan A, polisi masih menunggu hasil lab Rumah Sakit Bhayangkara.
Lihat juga Video: Sidang Perdana Pembunuh Berantai Kulon Progo, Didakwa Pasal Berlapis
(iwd/iwd)