2.820 Botol Miras Ilegal Diamankan Polisi Kota Malang

2.820 Botol Miras Ilegal Diamankan Polisi Kota Malang

Muhammad Aminudin - detikNews
Senin, 27 Sep 2021 13:15 WIB
Pengiriman ribuan botol miras jenis arak bali ke Kota Malang digagalkan polisi. Selain ribuan botol miras, dua orang diamankan.
Jumpa pers Polresta Malang Kota/Foto: Muhammad Aminudin/detikcom
Malang - Pengiriman ribuan botol miras jenis arak bali ke Kota Malang digagalkan polisi. Selain ribuan botol miras, dua orang diamankan.

Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto menjelaskan, pertama diamankan dari sebuah jasa ekspedisi di Jalan Dr Cipto, Kota Malang. Dari tempat itu, ditemukan paket berisi miras golongan 40 persen.

"Awalnya, Tim Tombak III Sabhara Polresta Malang Kota menindaklanjuti informasi dari warga, kemudian dilakukan pengecekan ke jasa ekspedisi PT Restu Mulia di Jalan Dr Cipto untuk paket dari Pulau Bali," kata Budi dalam konferensi pers di mapolresta, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Senin (27/9/2021).

"Kemudian ditemukan dalam satu bagasi bus, hampir semua isinya paketan berisi minuman keras jenis arak bali sebanyak 1.620 botol, masing-masing dikemas 600 mililiter," sambung Budi Hermanto.

Selain menyita ribuan botol berisi arak bali, petugas juga mengamankan dua staf PT Restu Mulia. Mereka berinisial SR (31) warga Sukun Kota Malang dan KH yang berdomisili di Poncokusumo, Kabupaten Malang.

Mereka kini menjalani pemeriksaan di Polresta Malang Kota soal pengiriman paket ribuan botol arak bali itu. Paket pengiriman arak bali kembali dibongkar Polresta Malang Kota saat menggelar operasi yustisi di Jalan Kaliurang, Kota Malang, Sabtu (25/9/2021).

Petugas awalnya mencurigai kendaraan pikap P 8864 KS. Kemudian menggeledah paket barang yang dibawa.

Setelah digeledah ditemukan sebanyak 50 dus miras jenis arak bali. Masing-masing dus berisi 24 botol arak dengan berat 1,5 liter per botol.

"Totalnya ada sebanyak 1.200 botol miras jenis arak bali disita dari kendaraan tersebut," ungkap Budi.

Sopir berinisial IS (31) dan kernet berinisial MS (44) turut diamankan guna proses penyelidikan lebih lanjut. Keduanya diduga melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2006 tentang peredaran miras ilegal.

"Kami tidak memberi ampun bagi oknum yang melakukan pelanggaran dan bisa memicu gangguan keamanan, apalagi miras bisa mengakibatkan orang berbuat kriminal dan merusak generasi muda," pungkas Budi.

Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.