Menurutnya dari temuan pelanggaran etik dan perilaku yang dilakukan hakim, ada yang murni karena perilaku atau di luar profesi hakim, serta pelanggaran yang dilakukan saat melakukan tugas peradilan.
"Perilaku murni itu perilaku yang tidak terkait proses peradilan, misalnya hakim bertindak asusila, hakim masih suka dugem misalnya, hal-hal seperti ini memang harus dijaga. Dia merendahkan martabatnya sendiri," jelasnya.
Sedangkan persoalan pelanggaran yang berkaitan dengan peradilan adalah penyuapan dari orang yang berperkara di pengadilan.
Sementara itu disinggung terkait kasus pelaporan dugaan pelanggaran hakim di wilayah kerja Jawa Timur, dalam setahun terakhir ada sekitar 150 laporan yang teregister di KY.
"Kalau Tulungagung yang (dilaporkan) ke KY tidak ada, tapi kalau Jawa Timur tadi ada 150an. Satu Jawa Timur dalam satu tahun," imbuhnya.
Sementara itu anggota Komisi 3 DPR RI Arteria Dahlan, mengakui adanya pelaporan dugaan pelanggaran hakim di Jawa Timur, namun kondisinya dinilai masih wajar, sebab tidak ada larangan masyarakat untuk melapor.
"146, wajar yang seperti itu. Kan kita tidak bisa membuat orang tidak melapor, yang tidak wajar apakah temuan itu mejadi bukti menurut hukum, silakan saja lapor" jelas Arteria.
Menurutnya dari pantauan komisi 3 pelayanan hukum di Jawa Timur masih jauh dibandingkan dengan daerah-daerah lain. Sehingga dengan melihat kompleksnya persoalan di Jawa Timur, dibanding jumlah kasus dugaan pelanggaran yang dilaporkan, maka dianggap wajar.
"Yang dilaporkan 146 nggak begitu signifikan sebenarnya, itupun belum tentu salah. Bisa saja orang melapor karena kepentingan hukumnya terganggu, bukan karena hakimnya yang salah," katanya.
(fat/fat)