Komisi Yudisial Gandeng MA Berantas Hakim 'Hitam'

Komisi Yudisial Gandeng MA Berantas Hakim 'Hitam'

Adhar Muttaqin - detikNews
Minggu, 26 Sep 2021 22:16 WIB
Ketua Komisi Yudisial, Mukti Fajar Nur Dewata di tulungagung
Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata (Foto: Adhar Muttaqin/detikcom)
"Adanya tekanan kiri kanan, orang masih menganggap peradilan bisa dimainkan, dan ini kita tidak bisa menutup mata. Banyak kasus, ditekan sana sini, disuap sana sini. Yang kedua integritasnya sendiri," ujarnya.

Menurutnya dari temuan pelanggaran etik dan perilaku yang dilakukan hakim, ada yang murni karena perilaku atau di luar profesi hakim, serta pelanggaran yang dilakukan saat melakukan tugas peradilan.

"Perilaku murni itu perilaku yang tidak terkait proses peradilan, misalnya hakim bertindak asusila, hakim masih suka dugem misalnya, hal-hal seperti ini memang harus dijaga. Dia merendahkan martabatnya sendiri," jelasnya.

Sedangkan persoalan pelanggaran yang berkaitan dengan peradilan adalah penyuapan dari orang yang berperkara di pengadilan.

Sementara itu disinggung terkait kasus pelaporan dugaan pelanggaran hakim di wilayah kerja Jawa Timur, dalam setahun terakhir ada sekitar 150 laporan yang teregister di KY.

"Kalau Tulungagung yang (dilaporkan) ke KY tidak ada, tapi kalau Jawa Timur tadi ada 150an. Satu Jawa Timur dalam satu tahun," imbuhnya.

Sementara itu anggota Komisi 3 DPR RI Arteria Dahlan, mengakui adanya pelaporan dugaan pelanggaran hakim di Jawa Timur, namun kondisinya dinilai masih wajar, sebab tidak ada larangan masyarakat untuk melapor.

"146, wajar yang seperti itu. Kan kita tidak bisa membuat orang tidak melapor, yang tidak wajar apakah temuan itu mejadi bukti menurut hukum, silakan saja lapor" jelas Arteria.

Menurutnya dari pantauan komisi 3 pelayanan hukum di Jawa Timur masih jauh dibandingkan dengan daerah-daerah lain. Sehingga dengan melihat kompleksnya persoalan di Jawa Timur, dibanding jumlah kasus dugaan pelanggaran yang dilaporkan, maka dianggap wajar.

"Yang dilaporkan 146 nggak begitu signifikan sebenarnya, itupun belum tentu salah. Bisa saja orang melapor karena kepentingan hukumnya terganggu, bukan karena hakimnya yang salah," katanya.


(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.