Polisi menangkap seorang ustaz di Trenggalek yang mencabuli 34 santriwati. Pencabulan dilakukan pelaku dengan alasan rumah tangga tak harmonis.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Arief Rizky Wicaksana mengatakan, tersangka yakni SM (34). Tersangka yang merupakan warga Kecamatan Pule itu menjalankan aksinya mulai 2019.
Dalam pemeriksaan terungkap, pencabulan itu dilakukan pelaku di lingkungan pesantren. Arief melanjutkan, predator anak tersebut nekat melakukan pencabulan dengan alasan hubungan dengan sang istri kurang harmonis.
"Pelaku dan istrinya adalah ustaz (guru) di pesantren itu. Nah, pelaku sering pulang malam. Saat pelaku mengajak istrinya berhubungan selalu ditolak," kata Arief, Jumat (24/9/2021).
Puluhan santriwati itu menjadi korban pelampiasan nafsu sang ustaz. Dalam menjalankan aksinya, pelaku berpura-pura memanggil santriwati yang menjadi incarannya. Korban diajak ke tempat sepi. Di lokasi tersebut, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban.
"Jadi SM, biasanya menyampaikan kalimat 'kalau sama guru harus nurut, tidak boleh membantah'" jelasnya.
Tonton juga Video: Cabuli Belasan Santri, Pengasuh Ponpes di Ogan Ilir Diciduk Polisi
"Dari pengakuan korban maupun pelaku sudah klop, ada 34 santriwati yang menjadi korban. Para korban masih di bawah umur," ujarnya.
Kini pelaku pencabulan ini ditahan di Polres Trenggalek. Ia dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat 1, ayat 2, ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Baca juga: Ustaz di Trenggalek Cabuli 34 Santriwati |
Ancaman hukumannya, pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. Juga denda paling banyak Rp 5 miliar.
"Dalam hal tindak pidana pencabulan dilakukan oleh pendidik atau tenaga kependidikan dan menimbulkan korban lebih dari satu orang pidana ditambah sepertiga dari ancaman pidana," jelasnya.