Pantauan detikcom, pemeriksaan para camat digelar di ruangan yang sama. Seperti pemeriksaan 14 ASN di lingkungan Pemkot Malang sebelumnya.
Yakni Unit 1 Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Malang. Selain empat camat, ada belasan ASN Pemkot Malang dan staf yang turut diperiksa, Jumat (24/9/2021).
Mereka diperiksa sebagai saksi dugaan pelanggaran PPKM Level 3 di Pantai Kondang Merak, Desa Sumberbening, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, Minggu (19/9/2021).
Kabag Umum Pemkot Malang, Arif Tri Sistiawan mengaku, materi pemeriksaan seputar gowes di Pantai Kondang Merak. Ada 20 pertanyaan yang disampaikan penyidik kepada dirinya.
"Materi pemeriksaan tetap sama dengan yang kemarin. Ada 15 sampai 20 pertanyaan, seputar gowes," ujarnya kepada wartawan usai pemeriksaan.
Pengambilan keterangan terhadap Arif dimulai dari jadwal waktu keberangkatan gowes bersama Wali Kota Sutiaji sampai kegiatan selama di Pantai Kondang Merak.
"Ditanya berangkat jam berapa, di sana (Pantai Kondang Merak) ngapain saja," tutur Arif.
Arif menyangkal adanya perintah wajib untuk mengikuti gowes hari itu. Namun, agenda gowes diketahui dari grup gowes yang dimiliki.
"Tidak ada perintah wajib, kita kan ada grup gowes. Nanti lebih jelasnya pimpinan yang menyampaikan," kata Arif menjawab pertanyaan wartawan.
Sejak 3 hari ini, Polres Malang telah memeriksa maraton untuk menyelidiki dugaan pelanggaran PPKM level 3 peserta gowes yang juga diikuti Wali Kota Malang, Sutiaji ke Pantai Kondang Merak. Rombongan gowes berjumlah kurang lebih 50 orang rencananya akan dipanggil untuk memberikan keterangan. (fat/fat)