Massa menilai momen ini merupakan kemenangan rakyat Indonesia. Tanggal 24 September merupakan hari yang sangat bersejarah dan disambut dengan sukacita. Sebab UU No 5 Tahun 1960 yang memuat tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) telah berhasil memporak-porandakan sistem kolonialisme dan feodalisme dengan program land reform.
Sejak kelahirannya, UUPA 1960 ini diharapkan menjadi landasan hukum dan politik bagi rakyat atau petani Indonesia dalam penguasaan alat produksi mereka. Yaitu keadilan hak atas tanah sebagai sumber-sumber penghidupan.
"Namun, hari ini 61 tahun sejak peristiwa tersebut berlangsung, kebijakan land reform tersebut semakin tenggelam dan jauh dari harapan. Nasib rakyat dan petani Indonesia semakin miskin dan termarjinalkan. Selama 61 tahun sejak disahkannya UUPA 1960, pemerintah semakin membuat rakyat dan petani sulit akibat hak hak petani semakin dipersempit. Apalagi setelah diterbitkanya UU ketenagakerjaan (omnibus lawa) yang membuat rakyat semakin tercekik," tandasnya.
Kabupaten Blitar, lanjut Ardan, termasuk tinggi di konflik reforma agraria, praktik-praktik monopoli atas sumber-sumber Agraria juga semakin masif. Konflik-konflik agraria yang terjadi selalu menempatkan petani menjadi korban maupun kriminalisasi seperti yang dialami warga oleh penguasaan HGU yang telah habis masa berlakunya.
![]() |
Dalam aksi ini, massa menyampaikan tujuh tuntutan. Di antaranya , jalankan Reforma Agraria Sejati Yang berkeadilan bukan memihak pada kapitalisme. Hentikan Kriminalisasi Petani. Beri perlindungan terhadap masyarakat/petani yang menjadi Lokasi Prioritas Reforma Agraria sesuai surat kantor staf presiden nomor B-21/KSK/03/2021 tentang permohonan perlindungan terhadap lokasi prioritas refoma agraria.
"Bupati selaku ketua Tim Gugus Tugas Reforma Agraria segera menindaklanjuti dan menyelesaikan konflik agraria yang terjadi di Kabupaten Blitar sesuai surat KEMENDAGRI nomor : 591/4819/SJ perihal Optimalisasi Pelaksanaan Gugus Tugas Reforma Agraria di Daerah. Dan Lakukan penertiban terhadap HGU-HGU yang sudah jelas terindikasi terlantar dan habis masa berlakunya. Serta serahkan kepada rakyat, sesuai amanat UUPA dan Perpres 86/201," teriak Ardan dalam orasinya.
Sempat terjadi aksi saling dorong di gerbang Kankab Blitar. Karena massa ingin menemui Bupati Blitar. Namun aksi ini hanya berlangsung sesaat, setelah beberapa kepala OPD keluar dan menemui mereka. Perwakilan massa kemudian ditemui sejumlah kepala OPD. Diantaranya Satpol PP, kesbanglinmas, dinas permukiman, dan dinas pertanian. Karena baik bupati maupun wabup karena kedua pejabat tersebut tidak berada di tempat.
(iwd/iwd)