Berkas perkara kekerasan seksual yang dilakukan pemilik sekolah SPI di Batu berinisial JE diterima Kejati Jatim. Pelimpahan berkas dari Polda Jatim ke Kejati dilakukan pada 17 September 2021.
"Benar, penerimaan berkas pada Jumat tanggal 17 September lalu dengan tersangka JE alias Kojul," ujar Kasi Penkum Kejati Jatim Fathur Rohman saat dihubungi detikcom, Selasa (21/9/2021).
Sedangkan pasal yang menjerat tersangka, lanjut Fathur, yakni tentang Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Sangkaannya UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo Pasal 64 KUHP," urainya.
Menurut Fathur, usai diterima dari penyidik, berkas selanjutnya akan diteliti oleh jaksa penuntut umum. Dari hasil tersebut nantinya akan diketahui apakah berkas telah memenuhi syarat formil dan material atau belum.
Simak juga 'Anak-anak Alami Dampak Psikologis Luar Biasa di Masa Pandemi Corona':
"Berkas perkara akan diteliti oleh jaksa penuntut umum apakah sudah memenuhi syarat formil dan materiilnya nantinya," terang Fathur.
Sebelumnya, polisi menetapkan pemilik SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap belasan anak didiknya. JE ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara yang dilakukan di Polda Jatim.
"Iya, hasil gelar JE ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (5/8/2021).
Lebih lanjut Gatot menjelaskan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, JE belum ditahan. Baru sebatas menaikkan status dari saksi terlapor menjadi tersangka.