Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo mengungkapkan, penyelidikan yang dilakukan selama ini berfokus kepada pengaduan terduga korban. Terkait penyalahgunaan foto untuk kepentingan pribadi, dan bahan fantasi seksual terduga pelaku fetish mukena berinsial D.
"Kita lebih fokus dulu terhadap apa yang dilakukan, yaitu menyebarkan memposting foto di salah satu akunnya, dan itu diduga disalahgunakan, digunakan untuk salah satu kesenangan dari pelaku saudara," kata Tinton dalam konferensi pers di mapolresta Jalan Jaksa Agung Suprapto, Senin (20/9/2021).
Tinton menyatakan, sejauh ini proses penyelidikan yang telah dilakukan, belum sampai mengarah ke dugaan unsur tindak penipuan atas perjanjian pengambilan foto sejumlah model yang dilakukan terduga pelaku.
Mengingat dari hasil keterangan baik dari para model maupun terduga pelaku berinisial D, keduanya hanya menjalin kesepakatan melalui percakapan pesan dan lisan saja.
Baca juga: Ungkap Fetish Mukena di Malang, Polisi Libatkan Ahli Bahasa dan Kominfo |
"Kita dalami masih kita pelajari terkait hal tersebut karena perjanjian itu tidak secara tertulis, tetapi hanya secara person to person, tidak tertulis tidak ada perjanjian tertulis, hanya penawaran langsung melalui percakapan komunikasi biasa, tidak tertulis secara perjanjian," tegas Tinton.
Meski tak menemukan unsur pelanggaran pidana, Polresta Malang Kota tak serta menghentikan penyelidikan dugaan kasus fetish mukena ini. Polisi terus berkoordinasi dengan psikolog dan merekomendasikan mengenai penyembuhan gejala fetish mukena yang dialami saudara D.
"Jadi untuk sementara ini masih kita dalami, dari hasil koordinasi kami masih belum menemukan apakah suatu tindak pidana atau bukan. Tetapi masih kita coba lagi untuk mendalami lagi, kalau memang ini sesuatu berdasarkan keterangan fakta dan keseluruhan hasil penyelidikan kami tidak menemukan pidana prosesnya, ini akan kami hentikan untuk proses penyelidikan," jelas Tinton.
"Kami akan melakukan rekom kepada yang bersangkutan, untuk bisa melakukan terapi terkait apa yang dilakukan tersebut adalah salah, dan tetap akan kita awasi. Dia (Terduga pelaku D) siap untuk mempertanggungjawabkan apa yang yang dilakukannya apabila itu suatu tindak pidana," pungkasnya. (fat/fat)