Pelaku pembacokan itu yakni Jenar Isa Magribi (23), warga Desa Tulakan, Kecamatan Sine. Sementara korban yakni Agus Supriyanto (35).
"Kejadian Kamis, 16 September 2021 sekitar pukul 11.00 WIB. Pelaku datang ke rumah korban naik sepeda motor. Sesampainya di rumah korban langsung menyampaikan tujuannya menagih utang istri korban. Korban menjawab bahwa tidak tau tentang utang tersebut dan berkata akan menanyakan dulu kepada istrinya. Pelaku kalap membacok korban," ujar Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya saat dikonfirmasi detikcom, Senin (20/9/2021).
Pelaku membacok korban dengan parang yang dibawa. Pelaku merasa dipermainkan karena sering menagih namun tak kunjung dibayar. Pelaku pembacokan mengaku membutuhkan uang untuk biaya persalinan sang istri.
"Jadi pelaku menagih utang tersebut karena butuh uang untuk persiapan istri yang akan melahirkan," terangnya.
Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Tony Hermawan mengatakan, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (1) (4) KUHP. "Ancaman 2 tahun 8 bulan penjara," jelasnya. (sun/bdh)