Dua tersangka yang dimaksud yakni IF dan AR. Menurut Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman, IF dan AR disangkakan melanggar Pasal 1 Ayat 1, Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
"Ancamannya hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun penjara," kata Arman saat rilis di mapolres, Rabu (15/8/2021).
Seperti diketahui, ledakan keras menghancurkan rumah Abdul Ghofar (40) dan rumah mertuanya, Zainab (60). Ghofar dan ayahnya, Mat Shodiq (60) tewas dalam ledakan itu. Sebelumnya, polisi telah menetapkan Ghofar dan Shodiq sebagai tersangka.
"Kami menetapkan empat orang tersangka. Dua orang tersangka yang meninggal, dan dua lagi tersangka turut membantu membuat bom ikan. Atas nama IF dan AR," terang Arman.
"IF merupakan istri Ghofar, sedangkan AR tetangganya," jelas Arman.
Ledakan keras yang terjadi di Dusun Macan Putih, Desa Pekangkungan, Kecamatan Gondangwetan, Sabtu (11/9) pukul 08.00 WIB dampaknya sangat dahsyat. Dua rumah hancur, 20 rumah dan satu musala rusak. (sun/bdh)