Tersangka mengancam korban supaya tidak memberitahu siapa pun soal pencabulan itu. Namun korban memberanikan diri untuk bercerita kepada orang tuanya atas apa yang dialaminya.
Kemudian orang tuanya melapor ke polisi. Dari hasil penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi, pengakuan korban dan visum, polisi berupaya mengungkap kasus ini.
"Tim kami berhasil mengungkap kasus pencabulan yang dialami korban. Dan menangkap pelakunya yang tak lain adalah residivis kasus pencabulan. Kepada tersangka dikenai ancaman hukuman 15 tahun penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkas Kusumo.
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini