Pelaku yakni S (51) warga Kecamatan Gedangan, Sidoarjo. Sementara korban siswi SD di Kecamatan Wonoayu yang baru berusia 9 tahun.
Pencabulan terjadi pada 7 September 2021. Saat itu, sekitar pukul 10.30 WIB korban pulang sekolah namun belum dijemput oleh orang tuanya.
Tidak lama kemudian, S menghampiri korban. S mengajak serta membujuk korban dengan membelikan es oyen di dekat sekolah. Korban juga diberi uang Rp 7 ribu.
"Setelah berhasil membujuk korban, tersangka mengantarkannya pulang. Di tengah perjalanan pulang, terjadilah perbuatan cabul terhadap korban. Sampai korban merasa kesakitan," kata Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Kapolresta Sidoarjo di Mapolresta, Senin (13/9/2021).
Tidak sampai di situ, tersangka mengajak korban berhenti ke sebuah warung. Sambil minum es teh, pencabulan kembali terjadi.
(sun/bdh)