Sejumlah RHU yang nekat buka telah digerebek. Mereka telah mendapat sanksi baik penghentian sementara operasional ataupun denda administrasi untuk pengelola dan pengunjung.
Patroli setiap malam dilakukan untuk pengawasan RHU. Dan petugas mengaku tidak tebang pilih dalam melakukan razia dan penindakan RHU baik yang kecil maupun besar.
"Kita kan selalu keliling tiap malam. Tutup mereka (RHU menengah ke atas)," ujar Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya Irvan Widyanto saat dikonfirmasi detikcom, Senin (13/9/2021).
Irvan yang juga menjabat Kepala BPB Linmas Kota Surabaya mengatakan patroli pengawasan RHU dilakukan bersama personel gabungan yakni Satpol PP, Linmas dan Polrestabes Surabaya selaku Satgas COVID-19 Surabaya. Laporan adanya RHU yang masih buka di masa PPKM Level 3 dari masyarakat pun akan segara ditindak lanjuti.
"Langsung kita cek, kalau benar (buka) langsung kita tindak lanjuti," ungkap Irvan.
Laporan dari masyarakat memang benar adanya. Dan setelah dilakukan penggerebekan, sanksi tegas langsung dikenakan sesuai aturan yang berlaku.
"Yang jelas di PPKM Level 3 inikan memang tidak boleh buka. Yang kita lakukan ialah penyegelan, penghentian kegiatan. Kemudian yang bersangkutan, pengelola kita kenakan denda maksimal ketika dia usaha besar," tegas Irvan.
"Kalau itu pekerja, kita data, setelah kita swab, hasilnya negatif. Kalau dia warga Surabaya kita langsung ganjar (diberi bantuan) sembako. Kata Pak Wali demikian, secara otomatis terdampak pandemi COVID-19," tandas Irvan. (iwd/iwd)