Usai kecelakaan, mobil berwarna merah itu langsung diamankan di pos Waru-Juanda. Sedangkan untuk mengambil mobil, pemilik atau pengemudi harus mengganti biaya kerusakan fasilitas tol yakni guard rail yang rusak.
Kanit PJR Jatim 2 AKP Sigit Indra mengatakan pengemudi telah membayar ganti rugi kerusakan guard rail tol.
![]() |
"Mobil sudah diambil sekitar pukul 14.00 WIB. Pakai towing (mobil derek). Karena kan hancur depannya itu," ujar Sigit kepada detikcom, Senin (13/9/2021).
Lalu berapa ganti rugi yang dibayar? Sigit menyebut tidak tahu. Karena pembayarannya melalui PT Citra Margatama Surabaya (CMS) selaku operator tol Waru-Juanda.
"Saya ndak tahu nominal ganti ruginya. Karena bayarnya melalui CMS," tutur Sigit.
Asisten Manajer Hubungan Industrial dan Humas PT CMS, Zulkhair, mengatakan ganti rugi bagi pengendara memang ada ketentuannya. Ganti rugi dikenakan jika terjadi kecelakaan dan mengakibatkan kerusakan fasilitas tol.
"Iya, memang ada ketentuannya ganti rugi itu. Dan itu berlaku di seluruh jalan tol di Indonesia. Kalau berapa nominal ganti ruginya kami tidak bisa mem-publish," terang Zulkhair.
Sebuah mobil Ferrari mengalami kecelakaan di jalan tol Tol Juanda-Waru KM 5.600. Tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan pukul 10.00 WIB ini, namun mobil dengan nopol B 12 HAN itu ringsek di bagian depannya karena menabrak guard rail. Ferrari tersebut mengalami kecelakaan setelah lajurnya dipotong mobil Toyota Fortuner. (iwd/iwd)