Epidemiolog Sebut Transmisi COVID-19 Varian Mu Tak Setinggi Delta, Tapi...

Epidemiolog Sebut Transmisi COVID-19 Varian Mu Tak Setinggi Delta, Tapi...

Faiq Azmi - detikNews
Sabtu, 11 Sep 2021 15:42 WIB
Covid-19 Varian Mu Jangan Sampai Masuk RI! Ini Wanti-wanti Pemerintah
Foto: Edi Wahyono
Surabaya -

Saat ini dunia tengah dibayang-bayangi oleh COVID-19 varian Mu. Meski transmisi varian Mu tak setinggi varian Delta, Epidemiolog meminta semua pihak waspada.

Epidemiolog Universitas Airlangga (Unair) Laura Navika Yamani meminta pemerintah serius menangani kasus pasien dengan CT Value rendah. Varian Mu memang belum ditetapkan WHO sebagai varian konsen, namun sudah masuk kategori varian of interest (VOI), dan tidak menutup kemungkinan varian ini masuk ke Indonesia.

"Memang soal varian Mu, kalau sampai saat ini belum masuk kelompok yang konsen oleh WHO. Tapi artinya, tidak menutup kemungkinan akan naik kelas jadi varian konsen. Sejauh ini transmisi varian Mu ini tidak setinggi varian Delta, bisa dikatakan masih di bawah Delta," kata Laura kepada detikcom, Sabtu (11/9/2021).

"Meski belum masuk kategori varian of concern, namun risiko pasti ada. Terkait varian yang muncul baru, pemerintah harus serius, dan mutasi akan terus terjadi jika penyebaran kasus masih tinggi," sambungnya.

Laura memberi saran agar pemerintah serius memberlakukan proses screening dan karantina di perbatasan negara. Apalagi, Indonesia baru saja melewati gelombang kedua, di mana varian Delta menjadi sebab pelonjakan kasus.

"Juni kemarin sebuah pelajaran, di mana jangan sampai penyebaran kasus ini dibiarkan sampai tinggi dulu, baru ada alarm. Ketika ada pelonjakan kasus di daerah harus serius, jangan sampai ditunggu, atau ragu melakukan pembatasan mobilisasi, ini dikhawatirkan kasusnya akan menyebar. Sedini mungkin harus ditangani, dan mengeluarkan kebijakan yang tegas agar tidak terjadi pelonjakan," bebernya.

Laura mencontohkan, proses karantina bagi warga Indonesia yang baru saja melakukan perjalanan dari luar negeri, juga Tenaga Kerja Indonesia (TKI) agar diperketat. Hal ini juga harus diberlakukan kepada tenaga kerja asing (TKA).

Lihat juga Video: Varian Mu Disebut Belum Masuk RI, Epidemiolog: Masalah Waktu Saja

[Gambas:Video 20detik]



"Minimal 10 hari karantina, datang di-swab PCR, meski negatif jangan diloloskan begitu saja. Tetap dikarantina, screening harus ketat, diawasi. Sampai hari ke-10 sesuai masa waktu minimal inkubasi virus, baru di-swab lagi, kalau negatif, baru silakan lepas karantina, tapi harus tetap dimonitor ketat," terangnya.

Laura menilai, selama ini pemerintah baik pusat atau tingkat daerah belum maksimal dalam menegakkan screening dan karantina bagi orang yang datang dari luar negeri.

"Proses screening, karantina ini jangan sampai bercelah. Harus ketat, kalau mereka bergerombol datang dalam jumlah banyak, ya harus diawasi semua jangan sampai ada yang lolos," ungkapnya.

"Masyarakat di sini juga jangan sampai lengah dan abai dalam prokes. Bagaimana pun, import case atau kasus dari luar negeri, varian dari luar negeri juga cepat menyebar karena rendahnya tingkat prokes di masyarakat. Penting untuk pemerintah dan masyarakat sama-sama saling menjaga," pungkasnya.

Halaman 3 dari 2
(sun/bdh)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.