Ada kasus pemerkosaan di balik kasus buang bayi di Banyuwangi. Pelajar SMP yang membuang bayinya ternyata korban pemerkosaan.
Polisi kemudian menangkap S (60) warga Kecamatan Blimbingsari, Banyuwangi yang merupakan pelaku pemerkosaan tersebut. "Dari kasus pembuangan bayi ini kita menemukan kasus baru. Yakni pemerkosaan anak di bawah umur oleh pelaku S. Pelaku pembuangan bayi ini merupakan korban dari pemerkosaan anak di bawah umur hingga hamil dan melahirkan. Kemudian sang bayi dibuang ke dalam sumur," ujar Nasrun.
Terungkapnya kasus ini, kata Nasrun, setelah polisi melakukan interogasi kepada perempuan pembuang bayi ini. Pelajar berusia 14 tahun itu kemudian langsung menyebutkan nama S, sebagai ayah dari bayi yang dibuang itu.
Pemerkosaan pertama kali dilakukan S pada April 2020. "Korban diiming-imingi dan diancam. Sehingga mengakibatkan hamil dan melahirkan. Korban panik kemudian membuang bayinya ke sumur di praktik dokter umum ini," tambahnya.
Pelajar SMP yang buang bayi ke sumur bebas dari jerat hukum. Polisi menerapkan restorative justice karena pelaku di bawah umur dan korban pemerkosaan.
"Status hukum kita laksanakan restorative justice karena masih di bawah umur, di mana juga korban, sehingga kita laksanakan restorative jastice dalam bentuk diversi," ujar AKBP Nasrun.
"Kita berpikir juga masa depan anak ini. Apa yang dilakukan memang salah tapi karena panik juga," tambahnya.
Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Perlindungan Anak. Pelaku diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(sun/bdh)