"Status hukum kita laksanakan restorative justice karena masih di bawah umur, di mana juga korban, sehingga kita laksanakan restorative justice dalam bentuk diversi," ujar Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu, Jumat (10/9/2021).
"Kita berpikir juga masa depan anak ini. Apa yang dilakukan memang salah tapi karena panik juga," tambahnya.
Polisi sudah menangkap S (60) warga Kecamatan Blimbingsari, Banyuwangi yang merupakan pelaku pemerkosaan tersebut. Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Pelaku diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Saat ini yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan penyidik Polresta Banyuwangi.
Sementara aksi buang bayi itu terjadi di tempat praktik dr Neni Destriana, sekitar pukul 09.00 WIB. Tempat praktik dokter umum tersebut berada di Jalan Pondok Nongko, Desa Dadapan, Kecamatan Kabat.
(sun/bdh)