Mobilisasi Warga Kota Malang Dibatasi hingga Pukul 9 Malam Saat PPKM Level 3

Mobilisasi Warga Kota Malang Dibatasi hingga Pukul 9 Malam Saat PPKM Level 3

Muhammad Aminudin - detikNews
Kamis, 09 Sep 2021 13:25 WIB
Wali Kota Malang Sutiaji
Wali Kota Malang Sutiaji/Foto file: Muhammad Aminudin
Malang - Pemkot Malang kembali menguatkan PPKM Mikro di masa PPKM level 3. Mobilisasi warga dibatasi sampai pukul 21.00 WIB.

Aturan ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang Nomor 55 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 COVID-19, dan Penguatan Posko PPKM Mikro tingkat RW/RT.

"Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 21.00 WIB," begitu bunyi aturan tersebut.

Penguatan PPKM Mikro tingkat RW/RT juga akan melibatkan relawan. Salah satu tugasnya adalah mengidentifikasi warga yang memiliki penyakit bawaan (komorbid).

Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, sebagai upaya penguatan PPKM Mikro tingkat RW/RT salah satunya membatasi keluar masuk warga. Menurut Sutiaji, akses keluar masuk dibuat satu pintu dengan melibatkan TNI-Polri.

"Ada batasan waktu sampai pukul 21.00 WIB, dengan menutup portal dan penjagaan secara bergilir," ujar Sutiaji saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (9/9/2021).

"Teknisnya masih dikoordinasikan, dan aturan ini akan disosialisasikan kepada warga," tambah Sutiaji.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Malang menggelontorkan dana untuk penguatan PPKM Mikro. Sebesar Rp 500 ribu untuk tiap RT. (sun/bdh)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.