Aturan ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang Nomor 55 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 COVID-19, dan Penguatan Posko PPKM Mikro tingkat RW/RT.
"Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 21.00 WIB," begitu bunyi aturan tersebut.
Penguatan PPKM Mikro tingkat RW/RT juga akan melibatkan relawan. Salah satu tugasnya adalah mengidentifikasi warga yang memiliki penyakit bawaan (komorbid).
Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, sebagai upaya penguatan PPKM Mikro tingkat RW/RT salah satunya membatasi keluar masuk warga. Menurut Sutiaji, akses keluar masuk dibuat satu pintu dengan melibatkan TNI-Polri.
"Ada batasan waktu sampai pukul 21.00 WIB, dengan menutup portal dan penjagaan secara bergilir," ujar Sutiaji saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (9/9/2021).
"Teknisnya masih dikoordinasikan, dan aturan ini akan disosialisasikan kepada warga," tambah Sutiaji.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Malang menggelontorkan dana untuk penguatan PPKM Mikro. Sebesar Rp 500 ribu untuk tiap RT. (sun/bdh)