Ingat, Mulai Besok Ada Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Selama 3 Bulan

Ingat, Mulai Besok Ada Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Selama 3 Bulan

Faiq Azmi - detikNews
Rabu, 08 Sep 2021 20:35 WIB
Kepala Bapenda Jatim Abimanyu Poncoatmodjo Iswinarno
Kepala Bapenda Jatim Abimanyu Poncoatmodjo Iswinarno (Foto: Faiq Azmi/detikcom)
Surabaya - Pemprov Jawa Timur kembali memberi diskon bagi wajib pajak kendaraan bermotor. Diskon ini berlaku mulai 9 September-9 Desember 2021.

"Kebijakan Ibu Gubernur Khofifah Indar Parawansa, memberi insentif pajak kepada wajib pajak kendaraan bermotor roda 2 dan 4, dalam momentum HUT Provinsi Jatim ke-76 tahun 2021. Ibu Gubernur berkomitmen memberi insentif pajak disaat masyarakat mengalami kesulitan ekonomi pada saat mewabahnya COVID-19," ujar Kepala Bapenda Jatim Abimanyu Poncoatmodjo Iswinarno di Surabaya, Rabu (8/9/2021).

Abimanyu menjelaskan, Pemprov Jatim memberikan diskon pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk roda dua sebesar 20 persen. Untuk roda empat, sebesar 10 persen.

Selain itu, Pemprov Jatim juga memberi kebijakan insentif pajak daerah yang meliputi pemutihan pajak daerah. Di antaranya, pembebasan pokok biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) tangan ke 2, 3, dan seterusnya. Lalu pembebasan denda pembayaran PKB serta pembebasan denda pembayaran BBNKB.

"Untuk sasarannya, kendaraan bermotor dengan plat dasar hitam yang dimiliki perorangan atau badan, juga plat kuning yanh dimiliki perorangan atau badan," imbuhnya.

Abimanyu memprediksi, selama 3 bulan pelaksanaan kebijakan diskon pajak, Pemprov Jatim memberi insentif sebesar Rp 238.642.574.646 dari total potensi penerimaan pajak sebesar Rp 1.813.976.858.183.

Kebijakan insentif pajak tersebut, sesuai Perda Jatim nomor 9 tahun 2010 tentang pajak daerah. Juga Kepgub Jatim nomor 188/515/KPTS/013/2021.

"Kebijakan ini tentunya ditunggu oleh warga. Karena, masyarakat cenderung menunda pembayaran pajak hingga bulan Agustus," ungkapnya.

"Silakan warga Jatim untuk memanfaatkan program Ibu Gubernur tersebut di titik-titik layanan yang tersebar di Samsat. Bisa juga memanfaatkan melalui layanan pembayaran digital seperti Tokopedia, Linkaja, Gopay, E-Samsat," tandasnya.

Simak Video: Ingat! Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Online, Tak Perlu ke Samsat

[Gambas:Video 20detik]



(fat/fat)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.