Pelaku yakni H (17), warga Kecamatan Rembang. Hasil pemeriksaan kejiwaannya sudah keluar. Ia dinyatakan positif mengalami gangguan jiwa.
"Surat keterangan sudah keluar dan dinyatakan seperti itu," kata Kapolsek Bangil Kompol Indro Susetiyo, Rabu (8/9/2021).
H menjalani pemeriksaan kejiwaan di RSJ Lawang, Malang sejak 24 Agustus lalu. Hasil pemeriksaan keluar 7 September.
Meski tersangka dinyatakan mengalami gangguan jiwa, penanganan kasus percobaan pemerkosaan terhadap pegawai konter HP di Kecamatan Bangil itu tetap berlanjut. Sebelumnya polisi sudah melimpahkan berkas ke jaksa.
"Sudah pelimpahan tahap satu. Kami menunggu kejaksaan proses selanjutnya," terang Indro.
Korban percobaan pemerkosaan itu seorang gadis berusia 23 tahun, warga Kecamatan Beji. Pelaku tiba-tiba masuk ke kamar mandi konter HP saat korban sedang wudu.
Aksi itu diketahui pegawai lain dan warga setelah korban berteriak. H dihajar kemudian dibawa ke kantor polisi. (sun/bdh)