Detik-detik Perampok Bunuh Dua Gadis Lalu Buang Mayatnya ke Sumur

Suparno - detikNews
Selasa, 07 Sep 2021 19:41 WIB
Pelaku pembunuhan kakak adik di Sidoarjo (Foto: Suparno)
Sidoarjo - Pembunuhan dua bersaudara, kakak adik, terjadi di Wedoro, Waru, Sidoarjo. Pelaku adalah orang dekat yang dengan sadis membunuh dan membuang mayat korban ke sumur.

korban adalah Dira (20) dan Dea (12). Dira adalah seorang mahasiswi di sebuah perguruan tinggi di Surabaya. Sementara Dea masih duduk di Madrasah Ibtidaiyah. Mereka adalah anak dari pasangan Ismanto dan Riyanti.

Sementara pelaku adalah Heru Erwanto (26), warga Ploso Klaten, Kediri. Pelaku bekerja sebagai sopir rental. Sebelumnya ia pernah bekerja di warung kopi milik orang tua korban.

Motif dari kasus pembunuhan ini adalah sakit hati. Sakit hati yang timbul dari diri pelaku karena cintanya ditolak korban.

"Dari pengakuan pelaku dia nekat berbuat itu karena cintanya ditolak oleh Dira," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro kepada wartawa di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (7/9/2021).

Kusumo menjelaskan kejadian berawal saat pelaku bertamu ke rumah korban. Pelaku datang ketika hendak menjelaskan atau berbicara sesuatu kepada Dira. Yang menemui pelaku pertama adalah Dea. Tak lama kemudian Dira yang baru saja keluar lalu masuk menemui pelaku.

Saat berbincang, mereka sempat cekcok. Kemudian pelaku memegang tangan korban namun korban berteriak sehingga tersangka panik. Dalam kepanikan itu, pelaku membekap mulut korban dengan tangan dan menarik korban masuk ke dalam rumah.

"Melihat hal tersebut korban Dea mengambil pisau di dapur untuk membantu kakaknya yang sedang dibekap oleh pelaku. Namun usaha korban Dea gagal. Bahkan oleh pelaku pisau dapur itu disayatkan ke leher korban Dea," jelas Kusumo.

Kusumo menambahkan melihat adiknya tergeletak bersimbah darah, Dira berteriak yang membuat pelaku kembali panik. Pelaku kemudian mencekik leher korban dengan kedua tangannya hingga Dira tewas.

Melihat kedua korban telah tewas, pelaku lalu menarik kedua tubuh korban ke dapur belakang rumah. Pelaku selanjutnya mengikat batu pada kaki Dea sebagai pemberat lalu memasukkan tubuh Dea ke dalam sumur. Terhadap mayat Dira yang masih mengenakan helm, pelaku langsung mengangkat dan memasukkan mayat Dira ke sumur.

"Selanjutnya tersangka membersihkan darah korban dengan menyiramnya menggunakan air. Sisa darah dibersihkan menggunakan sarung bantal lalu kain bekas darah tersebut dibuang oleh tersangka ke dalam sumur," terang Kusumo.

"Tersangka akan dijerat pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 Ayat 3 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP dan atau Pasal 80 Ayat 3 UURI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman masing-masing pasal 15 tahun penjara," tandas Kusumo.

Simak juga Video: Kali Ketujuh Yosep Diperiksa Terkait Tewasnya Ibu-Anak di Subang, Hasilnya?






(iwd/iwd)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork