DPRD Jatim Siapkan Raperda Pemberdayaan Ormas, Wagub Emil Beri Apresiasi

DPRD Jatim Siapkan Raperda Pemberdayaan Ormas, Wagub Emil Beri Apresiasi

Faiq Azmi - detikNews
Senin, 06 Sep 2021 20:27 WIB
DPRD Jatim tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Organisasi Masyarakat (Ormas). Wagub Emil berharap Raperda itu dapat mendukung terciptanya Ormas berkualitas, dan memberi dampak positif untuk pembangunan bangsa.
Wagub Emil Dardak/Foto: Faiq Azmi/detikcom
Surabaya - DPRD Jatim tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Organisasi Masyarakat (Ormas). Wagub Emil Dardak berharap Raperda itu dapat mendukung terciptanya Ormas berkualitas, dan memberi dampak positif untuk pembangunan bangsa.

"Hal ini sebagai salah satu langkah strategis untuk menjadikan potensi besar ini, menjadi berkualitas dan dapat berjalan beriringan dengan pemerintah daerah, dalam melaksanakan pembangunan untuk kepentingan masyarakat Jatim," kata Emil saat mewakili gubernur membacakan pendapat Gubernur Jatim terhadap Raperda Inisiatif DPRD Jatim tentang Pemberdayaan Ormas, di Gedung DPRD Jatim, Senin (6/9/2021).

Menurut Emil, berdasarkan data dari Bakesbangpol Jatim, jumlah ormas yang terdaftar di Jatim cukup besar, yakni 916. Sedangkan untuk perkumpulan berjumlah 197, serta yayasan berjumlah 26. Atas besarnya jumlah dan potensi Ormas di Jatim, Emil memahami, mengapa DPRD mengusulkan Raperda tersebut.

Setelah mempelajari Rancangan Perda tentang Ormas tersebut, Emil menyebut, tidak ada ketentuan peraturan perundang-undangan lebih tinggi yang memerintahkan pembentukan Perda tentang Pemberdayaan Ormas ini.

"Maka dapat disimpulkan pembentukan Raperda ini didasarkan atas kewenangan atributif yang dimiliki oleh Pemprov Jatim sebagai daerah otonom. Secara materiil, substansi dari Rancangan Perda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan ini bersifat penjabaran dan sangat bersinggungan, dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai organisasi masyarakat," terang Mantan Bupati Trenggalek ini.

Sementara itu berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013, dapat diartikan bahwa Pemda diperbolehkan atau mempunyai kewenangan untuk melakukan pengaturan, mengenai peran serta pemerintah daerah dalam pemberdayaan organisasi kemasyarakatan.

"Terhadap materi yang diatur dalam Raperda ini pada dasarnya kami sangat memahami dan mengapresiasi, penyusunan materi yang sederhana dan secara lebih teknis diamanatkan dalam Pergub membuat Raperda ini tidak rumit, sehingga memudahkan masyarakat untuk memahami," pungkasnya. (sun/bdh)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.