Sebanyak 5.070 penumpang PT KAI Daops 8 Surabaya mendapat vaksinasi COVID-19 secara gratis. Vaksin ini dapat diperoleh di tiga stasiun.
Manager Humas KAI Daops 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan total 5.070 penumpang telah divaksin mulai 6 Juli hingga 31 Agustus 2021. Kesemuanya divaksin di tiga stasiun yakni Stasiun Surabaya Gubeng, Stasiun Surabaya Pasarturi, dan Stasiun Malang.
Luqman berharap upaya vaksinasi ini bisa membantu pemerintah mempercepat terbentuknya herd immunity.
Selain itu, Luqman mengatakan pihaknya juga menerapkan sejumlah kebijakan saat PPKM. Hal ini demi memutus mata rantai penularan COVID-19.
"Kami mendukung seluruh kebijakan yang diambil pemerintah dalam penanganan COVID-19. Kami juga optimis pandemi COVID-19 akan segera bisa diatasi oleh Pemerintah, sehingga harapannya masa the new normal akan segera tiba dan layanan transportasi akan terus tumbuh," ujar Luqman.
Luqman menyebut pihaknya juga mendukung pemerintah menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan naik KA. Sehingga hal ini bisa meningkatkan keamanan para pelanggan.
Namun saat ini KAI masih menunggu detail aturan dari pemerintah untuk penerapan di KA. Meski demikian sejak 23 Juli 2021, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI untuk membantu proses validasi dokumen kesehatan calon pelanggan dan memperlancar proses boarding.
Tak hanya itu, dalam memberikan rasa aman, nyaman, serta kemudahan pelayanan, tiket Go-Show KA lokal, mulai 31 Agustus 2021 calon pelanggan KA lokal diwajibkan mencantumkan NIK sesuai yang tertera pada KTP saat melakukan transaksi pembelian Go-Show.
Luqman mengatakan, secara umum syarat menggunakan KA Jarak Jauh dan KA Lokal sejauh ini masih tetap belum ada perubahan, belum ada syarat vaksinasi. Untuk pelanggan KA Lokal yang melakukan pembelian secara Go Show, pelanggan wajib mencantumkan NIK, sesuai dengan yang tertera pada KTP saat pembelian di Loket.
Tetapi untuk mendukung aktivitas physical distancing, diharapkan masyarakat membeli tiket KA lokal menggunakan aplikasi KAI Access.
"KAI secara konsisten menerapkan persyaratan perjalanan menggunakan Kereta Api secara ketat. Hanya yang sesuai persyaratan yang diperbolehkan untuk naik Kereta Api," tambah Luqman.
Untuk syarat naik Kereta Api Jarak Jauh dan KA Lokal mulai 31 Agustus 2021 masih belum berubah. KAI masih mengacu pada SE Kemenhub No 58 Th 2021 dan SE Satgas Penanganan COVID-19 No 17 Th 2021. Di mana syarat naik KA Jarak Jauh untuk level 3 dan level 4 tetap sama dan untuk penggunaan Surat Tugas atau sejenisnya bagi KA Lokal masih diberlakukan.
"Syarat menggunakan KA Jarak Jauh dan KA Lokal sejauh ini masih tetap belum ada perubahan. Namun, kami siap mengikuti jika ada perubahan ketentuan dari pemerintah," ujarnya.
Saat ini, KAI Daop 8 Surabaya akan melakukan penyesuaian terhadap operasional KA yang beroperasi pada bulan September. Masyarakat dapat melihat jadwal perjalanan KA melalui aplikasi KAI Access, dan channel eksternal lain.