Ulah Gilang Predator Fetish Pocong Bermedsos di Rutan Hingga Masuk Sel Isolasi

Round-Up

Ulah Gilang Predator Fetish Pocong Bermedsos di Rutan Hingga Masuk Sel Isolasi

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 05 Sep 2021 09:09 WIB
gilang fetish kain jarik
Gilang predator fetish pocong (Foto: Istimewa)
Surabaya - Gilang kembali berulah. Pemuda yang terkena kasus fetish pocong ini ketahuan bermedsos di Rutan Klas I Surabaya atau Rutan Medaeng, tempat dia ditahan saat ini.

Konsekuensinya, dia mendapat sanksi atau hukuman berupa sel isolasi selama enam hari. Dan Gilang sudah menjalaninya.

"Iya, kami masukan di sel isolasi. Sesuai dengan pelanggaran tata tertib di rutan. Ya ada konsekuensinya. Kalau hukuman di dalam sel isolasi selama 6 hari," ujar Karutan Klas I Surabaya Wahyu Hendrajati Setyo Nugroho kepada detikcom, Sabtu (4/9/2021).

Hendarjati mengatakan awalnya Gilang yang bernama lengkap Gilang Aprilian Nugraha Pratama itu menggunakan ponsel untuk menghubungi keluarganya. Ternyata kesempatan itu juga digunakannya untuk mengakses media sosial.

Saat mengakses medsos, Gilang yang populer disebut Gilang Bungkus itu juga sempat melakukan interaksi dengan pemilik akun lain dan juga mengunggah foto. Namun akun medsos milik Gilang saat ini sudah nonaktif.

Hendrajati menjelaskan bahwa ponsel atau HP yang dipakai Gilang merupakan ponsel selundupan. Ponsel itu sendiri diketahui sering digunakan secara bergilir oleh para tahanan.

"Itu ponsel memang bisa dari mana-mana. Artinya dari rutan juga razia terus. Dari petugas ketika masuk juga sudah periksa. Modusnya kan cukup beragam. Artinya ponsel yang digunakan selundupan," kata Hendrajati.

Gilang sempat membuat heboh dunia jagat maya dengan praktik membungkus orang yang baru saja dikenalnya seperti pocong demi kepuasan seksualnya.

Gilang akhirnya diamankan di rumah bibi nya di Kapuas, Kalimantan Tengah. Dia ditangkap tim dari Polrestabes Surabaya yang dipimpin Kanit Resmob Iptu Arief Risky. Tim Satreskrim Polres Kapuas juga terlibat dalam penangkapan.

Gilang akhirnya dijebloskan ke Rutan Medaeng setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 5 tahun dan 6 bulan penjara.

Simak juga 'Predator Fetish Pocong Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara':

[Gambas:Video 20detik]



(iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.