Bermedsos Dalam Tahanan, Dari Mana Gilang Predator Fetish Pocong Dapat HP?

Amir Baihaqi - detikNews
Sabtu, 04 Sep 2021 19:28 WIB
Gilang saat di Polrestabes Surabaya (Foto: Amir Baihaqi)
Surabaya - Gilang Aprilian Nugraha Pratama atau Gilang predator fetish pocong ketahuan aktif di media sosial saat dalam penahanan. Lalu dari mana ia mendapatkan ponsel?

Karutan Klas I Surabaya Wahyu Hendrajati Setyo Nugroho menjelaskan bahwa ponsel atau HP yang dipakai Gilang merupakan ponsel selundupan. Ponsel itu sendiri diketahui sering digunakan secara bergilir oleh para tahanan.

"Ini ponsel memang bisa dari mana-mana. Artinya dari rutan juga razia terus. Dari petugas ketika masuk juga sudah periksa. Modusnya kan cukup beragam. Artinya ponsel yang digunakan selundupan," kata Hendrajati kepada detikcom, Sabtu (4/9/2021).

Menurut Hendrajati, meski pihak rutan sudah sering melakukan razia, namun tetap saja ada ponsel yang masuk. Itu disebabkan karena jumlah petugas tak sebanding dengan tahanan yang semakin banyak.

"Ya karena saking banyaknya warga, juga keterbatasan petugas," tutur Hendrajati.

"Kami kan sering razia, rutin dan kami tindaklanjuti dengan razia. Memang di dalam ini masih ada ponsel yang digunakan secara silih berganti oleh warga binaan," imbuh Hendrajati.

Sebelumnya, Gilang yang ketahuan masih aktif di medsos tersebut sempat viral. Dalam akun medsosnya, Gilang bahkan sempat melakukan interaksi dengan akun lain dan juga mengunggah foto baik dirinya dan sejumlah mahasiswa baru. Namun akun tersebut kini sudah nonaktif.

Gilang sendiri sempat membuat heboh dunia jagat maya dengan praktik membungkus orang yang baru saja dikenalnya seperti pocong demi kepuasan seksualnya.

Gilang akhirnya diamankan di rumah bibi nya di Kapuas, Kalimantan Tengah. Dia ditangkap tim dari Polrestabes Surabaya yang dipimpin Kanit Resmob Iptu Arief Risky. Tim Satreskrim Polres Kapuas juga terlibat dalam penangkapan.

Gilang akhirnya dijebloskan ke Rutan Medaeng setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 5 tahun dan 6 bulan penjara.


(iwd/iwd)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork