Karutan Klas I Surabaya Wahyu Hendrajati Setyo Nugroho membenarkan Gilang yang terkenal dengan sebutan Gilang bungkus itu sempat memakai ponsel di dalam tahanan. Saat diperiksa, Gilang mengaku awalnya memakai ponsel untuk menghubungi keluarganya.
Selain untuk menghubungi keluarganya, lanjut Hendrajati, diketahui ternyata Gilang juga sempat mengakses medsos. Atas perbuatannya itu, kini Gilang telah dijatuhi sanksi.
"Jadi dia kemarin kami periksa. Dia ngakui kemarin sempat memakai ponsel buat menghubungi keluarganya. Terus sempat akses medsos. Dan sudah kami BAP, dan dijatuhi tindakan yang berlaku," terang Hendrajati kepada detikcom, Sabtu (4/9/2021).
Sebelumnya, Gilang yang ketahuan masih aktif di medsos tersebut sempat viral. Dalam akun medsosnya, Gilang bahkan sempat melakukan interaksi dengan akun lain dan juga mengunggah foto baik dirinya dan sejumlah mahasiswa baru. Namun akun tersebut kini sudah nonaktif.
Gilang sendiri sempat membuat heboh dunia jagat maya dengan praktik membungkus orang yang baru saja dikenalnya seperti pocong demi kepuasan seksualnya.
Gilang akhirnya diamankan di rumah bibi nya di Kapuas, Kalimantan Tengah. Dia ditangkap tim dari Polrestabes Surabaya yang dipimpin Kanit Resmob Iptu Arief Risky. Tim Satreskrim Polres Kapuas juga terlibat dalam penangkapan.
Gilang akhirnya dijebloskan ke Rutan Medaeng setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 5 tahun dan 6 bulan penjara.
Simak juga 'Predator Fetish Pocong Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara':
(iwd/iwd)