Sehingga saat ini polisi dan Satgas COVID-19 Banyuwangi memperketat pemeriksaan bukti bebas COVID-19 di pintu masuk Pelabuhan Ketapang. Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu mengatakan, pengetatan pemeriksaan di Pelabuhan Ketapang untuk mengantisipasi adanya pemalsuan surat bebas COVID-19.
Karena diduga masih ada oknum-oknum tak bertanggung jawab yang memanfaatkan dan meraup untung di masa pandemi, dengan cara yang tak halal. "Kami lakukan pengetatan pemeriksaan. Selain dari KKP dan petugas pelabuhan, kita tambah dari TNI-Polri," ujarnya kepada detikcom, Kamis (2/9/2021).
Pengetatan pemeriksaan meliputi barcode dan klinik yang mengeluarkan surat swab antigen tersebut. Sebab diduga para pelaku dan jaringannya sudah beroperasi selama tiga bulan terakhir. Ia menduga sudah ada seratusan surat swab antigen palsu yang dijual kepada warga di Pelabuhan Ketapang.
"Tentu pemeriksaan barcode dan klinik yang mengeluarkan," tambahnya.
"Kita lakukan evaluasi bersama. Sangat perlu dilakukan pengetatan. Sebab beberapa dari penumpang ada yang bisa lolos dari pemeriksaan di Pelabuhan Ketapang dan menyeberang ke Gilimanuk, Bali," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Polresta Banyuwangi membongkar praktik pembuatan surat swab antigen palsu. Polisi menangkap 3 pelaku yang menjalani bisnis nakal ini. Sementara satu orang lagi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Tiga pelaku yang ditangkap adalah Dendi Nur Efendi (30) warga Desa Rejosari Kecamatan Glagah, Agus Farid (29) warga Desa Ketapang Kecamatan Kalipuro dan Sodik (38) warga Desa Kaliboto Kidul Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang. Sementara yang dinyatakan DPO yakni VYF, warga Banyuwangi.