Ada Kasus Surat Antigen Palsu, Pemeriksaan di Pelabuhan Ketapang Diperketat

Ada Kasus Surat Antigen Palsu, Pemeriksaan di Pelabuhan Ketapang Diperketat

Ardian Fanani - detikNews
Kamis, 02 Sep 2021 21:58 WIB
Polisi menangkap tiga pembuat surat hasil swab antigen palsu di Banyuwangi. Saat beraksi, mereka menyasar warga yang hendak ke Bali melalui Pelabuhan Ketapang.
Satgas COVID-19 Banyuwangi memperketat pemeriksaan bukti bebas COVID-19/Foto: Ardian Fanani/detikcom
Banyuwangi - Polisi menangkap tiga pembuat surat hasil swab antigen palsu di Banyuwangi. Saat beraksi, mereka menyasar warga yang hendak ke Bali melalui Pelabuhan Ketapang.

Sehingga saat ini polisi dan Satgas COVID-19 Banyuwangi memperketat pemeriksaan bukti bebas COVID-19 di pintu masuk Pelabuhan Ketapang. Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu mengatakan, pengetatan pemeriksaan di Pelabuhan Ketapang untuk mengantisipasi adanya pemalsuan surat bebas COVID-19.

Karena diduga masih ada oknum-oknum tak bertanggung jawab yang memanfaatkan dan meraup untung di masa pandemi, dengan cara yang tak halal. "Kami lakukan pengetatan pemeriksaan. Selain dari KKP dan petugas pelabuhan, kita tambah dari TNI-Polri," ujarnya kepada detikcom, Kamis (2/9/2021).

Pengetatan pemeriksaan meliputi barcode dan klinik yang mengeluarkan surat swab antigen tersebut. Sebab diduga para pelaku dan jaringannya sudah beroperasi selama tiga bulan terakhir. Ia menduga sudah ada seratusan surat swab antigen palsu yang dijual kepada warga di Pelabuhan Ketapang.

"Tentu pemeriksaan barcode dan klinik yang mengeluarkan," tambahnya.

Ditambahkan oleh Wakil Ketua Satgas COVID-19 Banyuwangi Letkol Inf Yuli Eko Purwanto, pengetatan pemeriksaan personel dilakukan setelah adanya evaluasi dari Satgas COVID-19 Banyuwangi. Pihaknya tidak ingin penyebaran COVID-19 antarkabupaten dan provinsi terus terjadi. Karena saat ini setiap daerah sedang berjuang melakukan upaya antisipasi penularan.

"Kita lakukan evaluasi bersama. Sangat perlu dilakukan pengetatan. Sebab beberapa dari penumpang ada yang bisa lolos dari pemeriksaan di Pelabuhan Ketapang dan menyeberang ke Gilimanuk, Bali," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, Polresta Banyuwangi membongkar praktik pembuatan surat swab antigen palsu. Polisi menangkap 3 pelaku yang menjalani bisnis nakal ini. Sementara satu orang lagi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tiga pelaku yang ditangkap adalah Dendi Nur Efendi (30) warga Desa Rejosari Kecamatan Glagah, Agus Farid (29) warga Desa Ketapang Kecamatan Kalipuro dan Sodik (38) warga Desa Kaliboto Kidul Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang. Sementara yang dinyatakan DPO yakni VYF, warga Banyuwangi.

Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.