Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya Supomo mengatakan, pihaknya memastikan tidak ada keharusan bagi peserta didik baru, membeli seragam sekolah baru.
"Prinsip tidak ada keharusan. Saya sudah berkali-kali memberikan penekanan dan saya sampaikan tidak ada keharusan, tidak ada paksaan, tidak ada keharusan bagi murid, siswa baru untuk membeli seragam," kata Supomo saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (2/9/2021).
Supomo menambahkan, bagi siswa-siswi yang kurang mampu bisa menggunakan seragam yang tidak harus baru. Namun, untuk atributnya harus disesuaikan.
"Murid kalau tidak mampu boleh menggunakan seragam kakaknya atau siapa, asalkan atributnya disesuaikan. Jadi tidak ada keharusan," ungkap Supomo.
Mantan Kepala Dinas Sosial ini menyampaikan, sebelumnya Wali Kota Eri Cahyadi telah memberikan arahan kepada seluruh kepala SD dan SMP di Surabaya, agar tidak mewajibkan pembelian seragam sekolah baru.
"Pak Wali juga sudah menyampaikan itu, pada Hari Senin kemarin secara langsung kepada kepala sekolah. Saya minta tidak mengharuskan, tidak ada kewajiban. Kalau ada koperasi itu jualan, kemudian muridnya datang beli atribut bed, ya monggo," lanjut Supomo.
Terkait adanya aduan wali murid ke DPRD Kota Surabaya, Dinas Pendidikan akan turun untuk melakukan kroscek kepada sekolah yang bersangkutan. Jika ada temuan soal kewajiban membeli seragam baru, Dindik Surabaya akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
(sun/bdh)