Kapolsek Mojowarno AKP Yogas mengatakan, penganiaya Kades Catakgayam adalah Jamis Teguh (50), warga setempat. Menurut dia, Jamis mengidap gangguan jiwa.
"Menjadi ODGJ sejak 2017 mungkin karena gagal jadi kades. Dia pernah nyalon kades, tapi gagal," kata Yogas kepada wartawan, Kamis (2/9/2021).
Ia menjelaskan, Jamis pernah mengamuk merusak kaca kantor Desa Catakgayam pada 2018. Namun, ia lolos dari proses hukum karena divonis mengidap gangguan jiwa. Sehingga Jamis dikirim ke rumah sakit jiwa di Malang.
"Tiga tahun lalu pelaku mendaftar lomba Jokowi. Diterima saja sama perangkat karena ODGJ," terang Yogas.
(sun/bdh)