Tiga pelaku yang ditangkap adalah Dendi Nur Efendi (30) warga Desa Rejosari Kecamatan Glagah, Agus Farid (29) warga Desa Ketapang Kecamatan Kalipuro dan Sodik (38) warga Desa Kaliboto Kidul Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang. Sementara yang dinyatakan DPO yakni VYF, warga Banyuwangi.
Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu mengatakan, terungkapnya kasus ini atas laporan dari masyarakat yang dirugikan dengan adanya surat swab antigen palsu. Sebab mereka ditolak masuk Bali karena dokumen pendukung kesehatan yang dikantongi ternyata palsu.
"Mereka dilaporkan oleh penumpang kapal yang dirugikan. Kita berhasil menangkap mereka setelah adanya laporan itu," ujar Nasrun saat rilis di Mapolresta Banyuwangi, Kamis (2/9/2021).
Mereka melakukan aksi selama 3 bulan ini. Mereka mencari mangsa penumpang di Pelabuhan Ketapang yang membutuhkan surat swab antigen. Mereka memalsukan surat swab antigen yang dikeluarkan oleh 2 klinik yang di Banyuwangi.
"Jadi modusnya saling kerja sama menawarkan jika ada pelaksanaan rapid antigen dengan hasil negatif tanpa harus test," kata AKBP Nasrun.
Mereka sudah memalsukan 62 surat swab antigen bagi penumpang di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi. Per surat dijual seharga Rp 100 ribu, tanpa uji klinis pemeriksaan deteksi COVID-19.
(sun/bdh)