Hal itu diungkapkan Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, usai melihat langsung kegiatan belajar tatap muka, Rabu (1/9/2021).
"Kami Satgas COVID-19 tidak menerima honor dalam bentuk apa pun, kami ikhlas membantu masyarakat agar bebas dari penyebaran COVID-19," kata Ipuk.
Jajaran Satgas COVID-19 Banyuwangi meliputi, ketua, wakil ketua, hingga koordinator wilayah tidak mendapat honor seperserpun. Honor diberikan kepada tenaga kesehatan. Menurutnya dalam suasana pandemi seperti ini dibutuhkan empati. Sebab, ekonomi sulit dan banyak masyarakat terdampak.
"Ya bagi kami (tidak etis) karena masyarakat sedang sulit, ekonomi sulit, dan dibutuhkan empati," kata dia.
Larangan menerima kompensasi ataupun insentif dana COVID-19 di Banyuwangi tidak hanya berlaku bagi bupati, namun juga seluruh jajaran/pejabat di lingkup pemkab. ASN di pemkab, misalnya, harus menyisihkan gajinya membantu masyarakat terdampak.
"Bukan malah menerima tambahan income, karena income mereka cukup. Bahkan setiap bulan pada tanggal cantik mereka harus belanja ke tetangga dan pasar. Kalau bisa mereka membantu warga sekitar yangd terdampak," katanya.
Wakil Ketua Satgas COVID-19 Banyuwangi, Letkol Inf Yuli Eko Purwanto menambahkan, selama pandemi berlangsung, pihaknya tidak pernah meminta ataupun menerima honor apapun. Kegiatan penanganan COVID-19 dilakukan dengan ikhlas dan demi kemanusiaan.
"Tentu ini tanggungjawab pimpinan wilayah. Kami Forkopimda Banyuwangi selalu mengedepankan kemanusiaan. Bagaimana masyarakat bisa terbebas dari COVID-19," tambahnya.
Dia bahkan mengacung jempol ke tenaga kesehatan, bhabinkamtibmas dan babinsa yang ada di garda terdepan penanganan COVID-19. Tak hanya itu, petugas pemakaman dan yang terlibat dalam penanganan kasus COVID-19 yang seharusnya mendapat kontribusi lebih karena perjuangan mereka yang sangat berat.
"Merekalah yang berhak mendapatkan insentif. Ada juga beberapa petugas yang harus temblong bayar sendiri saat bertugas," pungkasnya.
(fat/fat)