Mantan honorer PMK Pemkab Blitar bernama Sanca Praba Abi Wirendra ini diamankan Satnarkoba Polresta Blitar karena terbukti sebagai pemakai sekaligus pengedar sabu jaringan antar kota.
Saat dihadirkan dalam rilis di mapolresta, lelaki berperawakan besar ini memegang obat spray pelega nafas . Tangan kirinya memegang erat botol spray itu ketika petugas menanyakan darimana barang haram itu didapatkannya. Nafasnya sesekali tersengal dan tak mengeluarkan sepatah katapun.
"Dia ada asma, makanya selalu pegang spray pelega nafas," kata petugas Satnarkoba Polresta Blitar, Senin (30/9/2021).
Kapolresta Blitar, AKBP Yudhi Hery Setiawan memaparkan, selama bulan Agustus ini pihaknya telah mengamankan lima tersangka dari empat kasus peredaran narkoba dan okerbaya. Satu di antara mereka adalah Sanca. Sanca diamankan bersama dua tersangka lain dalam kasus peredaran sabu. Total berat sabu yang disita dari tiga pengedar itu sebanyak 30,05 gram.
"Dari lima tersangka ini, kami sita sabu seberat 30,05 gram, pil dobel L sebanyak 527 butir, dua timbangan digital dan uang tunai Rp 30 ribu," papar Yudhi kepada media.
Mereka melanggar Pasal 114 ayat 1 dan 2 sub Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, minimal 5 tahun penjara, maksimal seumur hidup dan pidana denda minimal Rp 10 miliar.
Dikonfirmasi soal anggotanya yang diamankan ini, Kasatpol PP Pemkab Blitar, Rustin Tri Setyo mengatakan, Sanca sudah bukan honorer PMK Pemkab Blitar.
"Dia sudah resign per awal Agustus lalu. Katanya dapat pekerjaan lain. Jadi sekarang dia sudah bukan anggota kami lagi," pungkasnya.
(iwd/iwd)