Mobil tersebut tertabrak KA Gajayana relasi Jakarta-Malang. Pengemudi mobil tersebut yakni Bibit Almuji, warga Desa Jarakan, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung.
Kecelakaan terjadi di KM 176+1 Jalan Ngadiluwih-Kras, Kediri sekitar pukul 04.30 WIB. Kapolsek Ngadiluwih, AKP Iwan Setyo Budi menjelaskan, kecelakaan berawal saat mobil Elf nopol AG 7007 T melaju dari arah timur (Ngadiluwih) menuju barat (Mojo).
"Sampai di lokasi kejadian, tepatnya di perlintasan kereta api tanpa palang pintu Desa Branggahan, melaju Kereta Api Gajayana dari arah utara. Akhirnya mobil Elf tertabrak hingga terseret dan jatuh ke area persawahan," kata Iwan, Minggu (29/8/2021).
Menurut para saksi yang ada di lokasi, sebelum kecelakaan terjadi, pengemudi sudah diingatkan oleh penjaga perlintasan kereta api, bahwa ada kereta yang akan melintas. Tetapi mobil itu tetap melaju.
Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas kepolisian yang datang ke lokasi, mobil Elf tanpa penumpang tersebut diketahui akan menjemput pekerja pabrik di wilayah Banggle, Ngadiluwih. Saat ini, korban sudah dievakuasi dan dibawa ke RS Gambiran untuk proses visum.
Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko mengatakan, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati saat melintas di perlintasan kereta api sebidang, atau tanpa palang pintu. Sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 114 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati pada saat melintasi perlintasan sebidang, sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 114 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, bahwa pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai menutup, dan atau isyarat lain. Mendahulukan kereta api, serta memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dulu melintasi rel," pungkas Ixfan. (sun/bdh)