Seorang petani buta huruf di Banyuwangi menjadi korban penipuan bermodus pinjaman Kredit Usaha di bank. Petani ini harus terbelit utang Rp 25 juta tanpa sepengetahuannya. Padahal sesuai akad awal, dirinya hanya meminjam uang Rp 5 juta saja.
Adalah Atmadi (60), seorang petani warga Dusun Karangrejo, Desa/Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, per hari ini, Jumat (27/8/2021), Atmadi mendatangi Polresta Banyuwangi untuk meminta keadilan.
Atas persoalan itu, Atmadi telah melaporkan dugaan kasus penipuan yang dilakukan oleh SN yang tak lain merupakan tetangga sekaligus ketua kelompok tani desa setempat sebagai terlapor.
Diceritakan Atmadi, peristiwa nahas yang menimpanya ini bermula di akhir tahun 2020 lalu. Saat itu, Ia ditawari pinjaman uang dari ketua kelompok tani setempat sebesar Rp 5 juta.
"Karena saya butuh uang untuk modal, selanjutnya saya ngobrol soal tawaran hutang Rp 5 juta itu," kata Atmadi saat ditemui di Polresta Banyuwangi.
Selang beberapa hari kemudian, Atmadi mendapatkan informasi jika pinjaman yang dimaksudkan tidak berupa uang. Melainkan bentuk barang dengan nilai yang sama. Setelah mengambil barang yang dimaksudkan, selang beberapa hari kemudian Atmadi diminta untuk menandatangani sebuah berkas.
"Pak Atmadi, seumpama kamu dipilih nanti tandatangan. Kalau tandatangan ini nanti kamu dapat uang Rp100 ribu," ucap Atmadi menirukan perkataan ketua kelompok tani.
"Saya tidak tau karena tidak baca, setelah tandatangan juga tidak dikasih uang Rp100 ribu. Dan ternyata tandatangan itu nama saya dipinjamkan uang Rp25 juta," jelas Atmadi.
Saat tandatangan perjanjian kredit usaha tersebut, juga dilakukan Atmadi bersama petugas bank di Balai Desa Alasbuluh yang sudah tutup jam kerja. Bukan di kantor bank tempat asal peminjaman dana.
"Tandatangan itupun saya ditipu, saya ini warga Desa Wongsorejo tapi saya diajak ke Desa Alasbuluh. Ada pegawai bank-nya," kata Atmadi.
Selanjutnya Atmadi pun menunjukkan buku rekening miliknya dari bank peminjaman kredit. Tercatat pada tanggal 16 Februari 2021 ada saldo masuk sebesar Rp 25.045.245. Di tanggal yang sama, tercatat pula pengambilan uang sebesar Rp 24.955.500 sehingga menyisakan saldo akhir Rp 89.745.
Mirisnya lagi, dari pinjaman Rp5 juta tersebut langsung dipotong bunga di awal sebesar Rp550 ribu. Selanjutnya Atmadi hanya menerima uang tunai sejumlah Rp1,2 juta.
"Sisanya, berwujud 12 liter obat hama rumput dan 20 kg benih jagung," tambahnya.
Sesuai kesepakatan dengan ketua kelompok tani, Atmadi diberikan tenor 8 bulan untuk melunasi pinjaman Rp5 juta tersebut.
Sedangkan hutang Rp 25 juta yang melilitnya ini diketahui Atmadi saat dirinya hendak melunasi di bank yang bersangkutan di bulan Juni dan bermaksud untuk mengambil pinjaman lagi.
Kaget bukan kepalang saat petugas bank menjelaskan jika Atmadi memiliki tanggungan sebesar Rp 25 juta dan bukannya Rp 5 juta seperti yang disepakatinya bersama ketua kelompok tani di desanya.
"Saya orang yang tidak mampu dan tidak tau, ya seketika rasanya mau ambruk," katanya.
Atmadi mengaku, ada 8 orang yang menjadi korban dugaan penipuan bermodus pinjaman bank tersebut. Namun tidak diketahui alasannya secara pasti, korban lainnya hanya memilih untuk diam saja.
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi AKP Mustijat Priambodo membenarkan bahwa Atmadi telah membuat laporan ke polisi soal dugaan penipuan yang dialaminya. Saat ini, polisi masih dalam proses penyelidikan terkait laporan tersebut.
"Iya betul ada pengaduan, sekarang masih dilidik," kata AKP Mustijat.