Bupati dan Sekda Jember Dapat Honor Pemakaman COVID-19, Ketua DPRD: Itu Legal

Bupati dan Sekda Jember Dapat Honor Pemakaman COVID-19, Ketua DPRD: Itu Legal

Yakub Mulyono - detikNews
Kamis, 26 Agu 2021 23:35 WIB
Ketua DPRD Jember, M Itqon Syauqi menyebut anggaran yang diterima Hendy sah dan legal. Sebab, dalam setiap kegiatan Bupati memang berada dalam posisi selaku pengarah. Dan posisi itu memang ada honornya.
Ketua DPRD Jember, M Itqon Syauqi/Foto: Yakub Mulyono
"Padahal kan menurut Bupati, honor itu juga tidak dia pakai untuk pribadi, tapi disumbangkan ke keluarga almarhum. Kan bagus sebenarnya itu," tambah Itqon.

Agar tidak menimbulkan polemik, Itqon menyarankan agar Bupati Hendy mengubah SK mengenai susunan petugas pemakaman. Di mana dalam SK itu bupati sebagai pengarah tidak perlu mendapat honor.

"Ya cukup petugas pemakaman saja yang dapat honor. Mungkin itu saja saran saya," pungkas legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Selain Hendy, ada pejabat lain yang juga menerima honor dalam susunan petugas pemakaman COVID-19. Mereka adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Jember dan dua orang pejabat di BPBD Jember.


(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.