Bupati dan Sekda Jember Dapat Honor Pemakaman COVID-19, Ketua DPRD: Itu Legal

Bupati dan Sekda Jember Dapat Honor Pemakaman COVID-19, Ketua DPRD: Itu Legal

Yakub Mulyono - detikNews
Kamis, 26 Agu 2021 23:35 WIB
Ketua DPRD Jember, M Itqon Syauqi menyebut anggaran yang diterima Hendy sah dan legal. Sebab, dalam setiap kegiatan Bupati memang berada dalam posisi selaku pengarah. Dan posisi itu memang ada honornya.
Ketua DPRD Jember, M Itqon Syauqi/Foto: Yakub Mulyono
Jember - Bupati Jember Hendy Siswanto mengakui telah menerima honor dari anggaran susunan petugas pemakaman COVID-19. Honor itu diterima Hendy dalam kapasitas sebagai pengarah.

Ketua DPRD Jember, M Itqon Syauqi menyebut anggaran yang diterima Hendy sah dan legal. Sebab, dalam setiap kegiatan Bupati memang berada dalam posisi selaku pengarah. Dan posisi itu memang ada honornya.

"Itu legal dan sah. Dalam satuan kegiatan di Pemkab, Bupati ini kan sebagai pengarah. Dalam posisi itu, pengarah ini memang mendapat honor," kata Itqon, Kamis (26/8/2021).

Menurut Itqon, penganggaran itu juga sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119/PMK.02/2020 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021. Mengenai besarannya juga sudah diatur dalam peraturan tersebut.

"Jadi memang sudah diatur itu. Misal satu kegiatan anggarannya sekian, maka Bupati selaku pengarah akan dapat honor sekian. Sudah diatur kok," terangnya.

"Jadi apa yang diterima Bupati itu sah, legal dan halal. Karena memang sesuai dengan hukum dan perundang-undangan," sambungnya.

Kendati demikian, Itqon mengakui honor yang bersumber dari anggaran pemakaman COVID-19 memang rentan menimbulkan polemik di masyarakat. Terutama jika dipandang dari sudut etika.

"Yang memang rawan dari sisi etika. Sebab sumbernya dari pemulasaraan. Kesannya kan kayak gimana gitu," ujarnya.

"Padahal kan menurut Bupati, honor itu juga tidak dia pakai untuk pribadi, tapi disumbangkan ke keluarga almarhum. Kan bagus sebenarnya itu," tambah Itqon.

Agar tidak menimbulkan polemik, Itqon menyarankan agar Bupati Hendy mengubah SK mengenai susunan petugas pemakaman. Di mana dalam SK itu bupati sebagai pengarah tidak perlu mendapat honor.

"Ya cukup petugas pemakaman saja yang dapat honor. Mungkin itu saja saran saya," pungkas legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Selain Hendy, ada pejabat lain yang juga menerima honor dalam susunan petugas pemakaman COVID-19. Mereka adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Jember dan dua orang pejabat di BPBD Jember.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.