Pelaku adalah S (39), warga Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro. Kini ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah dilaporkan pihak keluarga.
Dalam pemeriksaan pelaku, korban, serta saksi, terungkap bahwa pemerkosaan pertama kali terjadi pada Januari 2021.
"Awalnya dapat laporan dari warga dan famili. Kita lakukan pemeriksaan dan akhirnya terkuak bapak korban ini awal mencabuli anak kandungnya pada Januari 2021," jelas Kapolres Bojonegoro AKBP Eva Guna Pandia, Rabu (25/8/2021).
S nekat memperkosa anak kandungnya karena nafsu. Pemerkosaan itu terjadi saat si istri sedang bekerja sebagai buruh tani.
"Murni karena nafsu saja. Dilakukannya di rumah saat siang hari karena istri di sawah. Kalau menurut pengakuan pelaku, sekitar 9 kali setubuhi anaknya itu," imbuh Pandia.
Korban terpaksa menuruti kemauan si ayah karena dibentak dan diancam. Kini proses hukum sedang berjalan, dan korban telah melahirkan bayi prematur. Korban mendapat pengawasan dari UPPA Polres Bojonegoro.
"Korban telah melahirkan anak yang dikandungnya dengan prematur. Demi keamanan dan kenyamanan korban, kita awasi dan kita beri perhatian supaya trauma yang dialami bisa segera pulih kembali," kata Pandia.
Pelaku pemerkosaan dijerat Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat (3) UU RI 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (sun/bdh)