Pengiriman Ribuan Baby Lobster ke Jabar Digagalkan, Dua Kurir Ditangkap

Pengiriman Ribuan Baby Lobster ke Jabar Digagalkan, Dua Kurir Ditangkap

Purwo Sumodiharjo - detikNews
Jumat, 20 Agu 2021 15:09 WIB
Dua Kurir Ditangkap Polisi Pacitan Saat Bawa Ribuan Baby Lobster
Polisi gagalkan pengiriman baby lobster ke Jabar (Foto: Purwo Sumodiharjo/detikcom)
Pacitan - Polisi kembali mengungkap praktek jual beli baby lobster. Dua kurir ditangkap saat hendak mengirim ribuan benur ke Jawa Barat. Saat ini keduanya diamankan di Mapolres Pacitan untuk proses hukum.

"Arah pengiriman ke Bandung, pengambilannya dari Tulakan, tertangkap di Punung," terang Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono di sela konferensi pers di halaman mapolres, Jumat (20/8/2021) siang.

Dikatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat. Dari informasi permulaan, aparat langsung melakukan pengembangan. Penyekatan pun dilakukan di jalur Pacitan-Solo ruas Desa Sooka.

Untuk pengangkutan kedua pelaku menggunakan mobil jenis MPV warna putih. Saat penggeledahan, petugas mendapati barang bukti berupa 16.400 ekor baby lobster. Binatang-binatang yang masih berwujud jasad renik itu dikemas dalam 82 buah plastik transparan berisi air.

"Kira-kira nilainya Rp 200 juta lebih," terang kapolres.

"Memang yang bersangkutan kita buntuti. Pas di pinggir jalan (pelaku) kencing, akhirnya kita tangkap dia," paparnya.

Dua orang pria tersebut sudah ditetapkan tersangka. Masing-masing DHK (24) warga Tulakan, Pacitan dan DPW (38) warga Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung. Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara paling lama 8 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar 500 juta.

Dari pemeriksaan awal, penyidik juga mengungkap keterlibatan pelaku lain. Polisi pun melakukan penggerebekan ke rumah pria berinisial S. Hanya saja yang bersangkutan keburu kabur. Hingga saat ini tim satreskrim masih melakukan pengejaran.

Sementara ribuan benur tersebut dibawa ke Perairan Tamperan, Kelurahan Sidoharjo, untuk dilepasliarkan. Lokasi pelepasan sekitar 500 meter selatan dermaga. Pelepasan dihadiri kapolres dan Plt Kepala Dinas Perikanan.

"Jadi dari hasil tangkapan di laut, dibudidayakan atau dipelihara sampai dengan (bobot) 5 gram ke atas baru boleh dibawa ke luar dari wilayahnya di wilayah Indonesia," kata Kabid Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Pacitan Bambang Marhaendrawan mengutip Permen KP 17/2021. (fat/fat)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.