PN Banyuwangi Belum Ambil Langkah Hukum ke Aktivis Antimasker yang Serang Hakim

PN Banyuwangi Belum Ambil Langkah Hukum ke Aktivis Antimasker yang Serang Hakim

Ardian Fanani - detikNews
Kamis, 19 Agu 2021 20:23 WIB
aktivis antimasker banyuwangi serang hakim usai divonis
Aktivis antimasker serang hakim (Foto: Ardian Fanani/detikcom)
Banyuwangi - Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi belum melakukan upaya hukum terkait penyerangan majelis hakim oleh aktivis antimasker, M Yunus Wahyudi. PN Banyuwangi akan berkonsultasi dengan Pengadilan Tinggi (PT) di Surabaya dan Badan Pengawas Mahkamah Agung, atas insiden tersebut.

Aktivis Antimasker Banyuwangi menyerang ketua majelis hakim Khamozaru Waruwu, usai divonis 3 tahun penjara atas kasus Kekarantinaan Kesehatan dan UU ITE, Kamis (19/8/2021). Yunus naik ke meja persidangan dan mencoba memukul Ketua majelis hakim. Beruntung aksinya langsung digagalkan oleh aparat kepolisian yang berjaga.

"Kami belum mengambil langkah hukum. Untuk sementara akan kami tela'ah lagi. Yang pasti kami akan melaporkan ke pimpinan kami," ujar Juru Bicara PN Banyuwangi, Komang Dediek Prayoga kepada detikcom, Kamis (19/8/2021).

Insiden ini, kata Komang, bakal dilaporkan ke Pengadilan Tinggi (PT) di Surabaya dan Badan Pengawas Mahkamah Agung. Sekaligus meminta petunjuk sikap yang akan ditentukan PN Banyuwangi.

Baca juga: Hakim yang Diserang Aktivis Antimasker Banyuwangi Syok

"Karena ini viral sudah mengetahui yang ada di Jakarta dan Surabaya juga. Kami minta petunjuk ke Surabaya (PT) ke Bawas (MA) malaporkan kejadian ini dan sekaligus meminta petunjuk sikap kami," tambahnya.

"Kalau kami lihat dari kacamata hukum, ya kita belum punya UU pelecehan pengadilan. Karena kita masih menyusun ini, belum ada UU nya kita kaji dulu," pungkasnya.

Aktivis antimasker, M Yunus Wahyudi mengamuk naik meja mejelis hakim dan mencoba menyerang ketua majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Khamozaru Waruwu yang memimpin sidang, Kamis (19/8/2021). Penyerangan usai majelis hakim menutup sidang vonis tersebut.

Beruntung, aksi aktivis antimasker itu langsung diamankan aparat keamanan baik dari polisi dan satuan pengamanan PN Banyuwangi. Yunus kemudian di keler ke mobil dan dibawa ke Lapas Banyuwangi.

Simak video '8 Fakta Seputar Aktivis Antimasker yang Serang Hakim Pemberi Vonis':

[Gambas:Video 20detik]



(fat/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.