363 Warga Binaan Lapas Lamongan Dapat Remisi Kemerdekaan

363 Warga Binaan Lapas Lamongan Dapat Remisi Kemerdekaan

Eko Sudjarwo - detikNews
Rabu, 18 Agu 2021 13:05 WIB
remisi lapas lamongan
Lapas Klas IIB Lamongan (Foto: Eko Sudjarwo)
Lamongan - Ratusan warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lamongan mendapatkan remisi umum Kemerdekaan. Ada di antara warga binaan ini yang langsung bisa menghirup udara bebas.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Lamongan Supriyana menuturkan ada 363 warga binaan yang mendapatkan remisi umum. Ke-363 warga binaan yang telah mendapatkan remisi umum HUT Kemerdekaan RI ke-76 tahun 2021 ini, kata Supriyana, telah memenuhi persyaratan seperti yang diatur dalam perundangan.

"Remisi ini sebagai bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan pemasyarakatan yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas, dan meningkatkan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan untuk dapat hidup mandiri," kata Supriyana kepada wartawan, Rabu (18/8/2021).

Dikatakan Supriyana, selain telah menjalani masa pidana selama 6 bulan, persyaratan lainnya adalah narapidana harus berkelakuan baik atau tidak melanggar peraturan selama menjalani masa pidana di Lapas Lamongan. Selanjutnya, terang Supriyana, narapidana harus mengikuti program pembinaan yang telah diselenggarakan di Lapas Lamongan dengan baik.

"Remisi umum telah diberikan kepada narapidana pada saat peringatan hari kemerdekaan Indonesia, yakni 17 Agustus kemarin," imbuhnya.

Salah seorang penerima remisi umum dan bisa langsung menghirup udara bebas, Maha Bintang Bima Putera mengucap rasa terimakasihnya kepada Kalapas beserta seluruh jajarannya lantaran telah mendapatkan remisi sekaligus bebas karena masa pidananya telah habis.

"Terima kasih kepada Kalapas Lamongan dan seluruh jajaran khususnya di bagian Bimbingan narapidana/anak didik karena untuk pengurusan remisi sangat mudah dan cepat, serta tidak dipungut biaya," ungkap Bima.

Untuk diketahui, menurut Pasal 1 Ayat 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana terkecuali yang dipidana mati atau seumur hidup. Terdapat 5 jenis- jenis remisi yang dapat diperoleh Narapidana yaitu Remisi Umum, Remisi Khusus, Remisi Kemanusiaan, Remisi Tambahan, dan Remisi Susulan. (iwd/iwd)