Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan UB, Profesor Abdul Hakim mengatakan, layanan yang diberikan meliputi pelayanan awal dan pelayanan lanjutan. "Saat ini sudah beroperasi dan beberapa di antaranya bahkan sudah menerima kasus," kata Hakim kepada wartawan, Senin (16/8/2021).
Sebanyak 14 fakultas yang mempunyai ULTKSP itu adalah FTP, FH, FIA, FT, FISIP, Fapet, FKG, FIB, FP, MIPA, Filkom, vokasi, PSDKU Kediri dan FK. Staf Ahli Wakil Rektor III, Arif Zainudin menambahkan, jika nantinya korban ingin meneruskan kasus hingga ke ranah hukum, maka pelayanan akan diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
"ULTKSP ini sebatas konsultasi antara pihak korban dan pelakunya jika laporannya ditingkatkan sampai ke ranah hukum, maka sudah menjadi tanggung jawab kepolisian. Jika korban tidak ingin kasusnya ditingkatkan ke ranah hukum, maka pelaku bisa saja dikenai sanksi akademik berupa skorsing tergantung dari tim kode etik ULTKSP memutuskannya," imbuh Arif terpisah.
Sementara di FILKOM, unit yang concern menangani permasalahan mahasiswa seperti kekerasan seksual dan perundungan, sudah berdiri sejak delapan tahun yang lalu.
Wakil Dekan III FILKOM Drs Muh ARIF Rahman menjelaskan, di FILKOM pada tahun 2012 telah berdiri unit konseling. Yang tugasnya membantu mahasiswa berkaitan dengan kesulitan belajar, problem kepribadian, problem skripsi, problem bullying (perundungan) hingga kekerasan seksual.
Hingga di tahun 2021 berubah menjadi ULTKSP. "Jadi jauh sebelum ada imbauan adanya lembaga tersebut FILKOM sudah menangani hal-hal tersebut. Data-data statistik yang ditangani unit berkaitan selalu dilaporkan tiap tahun untuk diambil tindakan perbaikan," ujar Arif.
Saat ini, ketika ULTKSP sudah berdiri di FILKOM, Arif mengatakan struktur organisasinya ada ketua dan tenaga pendukung, yang semuanya berkompeten di bidang psikologi. ULTKSP didirikan untuk mendukung Peraturan Rektor Nomor 70 Tahun 2020 yang melindungi seluruh sivitas akademika dari tindak kekerasan seksual dan perundungan.
Ada tiga hal yang mendasari terbitnya peraturan rektor ini sebagai upaya preventif maupun upaya antisipasi, terhadap terjadinya kasus kekerasan seksual dan perundungan yang terjadi di lingkungan Universitas Brawijaya.
(sun/bdh)